SEKITAR KITA

Diskominfo Situbondo bersama Bea Cukai Jember Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Situbondo, bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember, terus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Kali ini pelaksanaan kegiatan digelar di Lantai 2 ruang pertemuan Inspektorat, Selasa (21/09/2021).

Kolaborasi Diskominfo Situbondo dengan Bea Cukai Jember dalam pelaksanaan sosialisai tersebut, digelar dengan protokol kesehatan secara ketat dan dibuka lansgung oleh Sekretaris Daerah Situbondo, Drs H Syaifullah MM didampingi Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, Dwi Setiyo Raharjo, serta dihadiri beberapa komunitas seperti Info Warga Situbondo (IWS), Vespasito, Situbondo kreatif, serta perwakilan KIM (Komunitas Informas Masyarakat) desa.

Baca juga:

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan terkait cukai ilegal yang dilarang oleh undang-indang. Selain itu, juga berharap pada masyarakat untuk lebih mengedepankan pembangunan bersama dengan tidak menggunakan barang kena cukai yang bersifat ilegal.

“Karena cukai dari masyarakat itu, peruntukannya untuk dibangun kembali pada masyarakat,” jelas Kabid Dwi.

Advertisement

Dwi menambahkan, pihaknya menggandeng komunitas untuk berperan serta dalam membangun masyarakat, juga memberi input pada pemerintah dalam pengambilan kebijakan.

Perwakilan Bea Cukai Jember, Johan, dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa cukai adalah semacam pajak yang dikenakan atas barang dengan sifat dan karakteristik yang ditentukan oleh undang-undang. Penggunaan DBHCHT yang ada di setiap daerah, adalah dari hasil cukai pita rokok resmi. Dengan sosialiasi ini, tentunya diharapkan bisa menurunkan peredaran rokok ilegal. 

“Pelanggar rokok ilegal bisa dikenakan Undang-Undang tentang cukai No. 11 Tahun 1995. Atau, perbaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” tambahnya seraya menambahkan bahwa tujuan sosialisasi itu untuk mengedukasi masyarakat tentang cukai secara umum. Dan bisa memahami peredaran rokok ilegal yang merugikan pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Syaifullah MM, dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa secara masif Pemkab Situbondo telah mensosialisasikan tentang cukai. Karena, kalau masyarakat sudah banyak tahu, banyak paham dan masyarakat tidak main-main membuat rokok tanpa menggunakan pita cukai.

Advertisement

Lebih lanjut Sekda Syaifullah menambahkan, dengan menggunakan pita cukai rokok-rokok yang legal, itu akan meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga, ketika pendapatan daerah dari cukai meningkatkan, maka pendapatan dari cukai akan dimanfaatkan juga oleh masyarakat. “Salah satunya, termasuk pembangunan daerah,” ujar Sekda.

Dengan sosialisasi, tambah Sekda, diharapkan peserta bisa kian memahamkan masyarakat. Termasuk, keuntungan dan kerugian saat memanfaatkan rokok berpita cukai asli. (her/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas