SEKITAR KITA
Diskominfo Situbondo bersama Bea Cukai Jember Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai
Memontum Situbondo – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Situbondo, bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember, terus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Kali ini pelaksanaan kegiatan digelar di Lantai 2 ruang pertemuan Inspektorat, Selasa (21/09/2021).
Kolaborasi Diskominfo Situbondo dengan Bea Cukai Jember dalam pelaksanaan sosialisai tersebut, digelar dengan protokol kesehatan secara ketat dan dibuka lansgung oleh Sekretaris Daerah Situbondo, Drs H Syaifullah MM didampingi Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, Dwi Setiyo Raharjo, serta dihadiri beberapa komunitas seperti Info Warga Situbondo (IWS), Vespasito, Situbondo kreatif, serta perwakilan KIM (Komunitas Informas Masyarakat) desa.
Baca juga:
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
Kabid Komunikasi dan Informasi Publik mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan terkait cukai ilegal yang dilarang oleh undang-indang. Selain itu, juga berharap pada masyarakat untuk lebih mengedepankan pembangunan bersama dengan tidak menggunakan barang kena cukai yang bersifat ilegal.
“Karena cukai dari masyarakat itu, peruntukannya untuk dibangun kembali pada masyarakat,” jelas Kabid Dwi.
Dwi menambahkan, pihaknya menggandeng komunitas untuk berperan serta dalam membangun masyarakat, juga memberi input pada pemerintah dalam pengambilan kebijakan.
Perwakilan Bea Cukai Jember, Johan, dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa cukai adalah semacam pajak yang dikenakan atas barang dengan sifat dan karakteristik yang ditentukan oleh undang-undang. Penggunaan DBHCHT yang ada di setiap daerah, adalah dari hasil cukai pita rokok resmi. Dengan sosialiasi ini, tentunya diharapkan bisa menurunkan peredaran rokok ilegal.
“Pelanggar rokok ilegal bisa dikenakan Undang-Undang tentang cukai No. 11 Tahun 1995. Atau, perbaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” tambahnya seraya menambahkan bahwa tujuan sosialisasi itu untuk mengedukasi masyarakat tentang cukai secara umum. Dan bisa memahami peredaran rokok ilegal yang merugikan pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Syaifullah MM, dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa secara masif Pemkab Situbondo telah mensosialisasikan tentang cukai. Karena, kalau masyarakat sudah banyak tahu, banyak paham dan masyarakat tidak main-main membuat rokok tanpa menggunakan pita cukai.
Lebih lanjut Sekda Syaifullah menambahkan, dengan menggunakan pita cukai rokok-rokok yang legal, itu akan meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga, ketika pendapatan daerah dari cukai meningkatkan, maka pendapatan dari cukai akan dimanfaatkan juga oleh masyarakat. “Salah satunya, termasuk pembangunan daerah,” ujar Sekda.
Dengan sosialisasi, tambah Sekda, diharapkan peserta bisa kian memahamkan masyarakat. Termasuk, keuntungan dan kerugian saat memanfaatkan rokok berpita cukai asli. (her/sit)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP