Politik
Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo Soroti Kekurangan Dokter Spesialis Berstatus PNS
Memontum Situbondo – Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, membuat regulasi terkait pemerataan tugas untuk dokter spesialis yang sekolahnya dibiayai oleh APBD. Dengan begitu, seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) yang ada di Kota Santri, memiliki dokter spesialis.
Hal itu disampaikan, karena sejumlah rumah sakit milik daerah yang ada di Kabupaten Situbondo, untuk saat ini terbilang bisa dikatakan kekurangan dokter spesialis berstatus PNS. Sehingga, pihak rumah sakit harus mendatangkan dokter spesialis dari luar kota dengan sistem pegawai kontrak.
“Setidaknya, satu dokter spesialis yang saat sekolah dibiayai APBD, bisa bertugas di dua rumah sakit milik daerah. Misalnya, RSAR dan RSAB,” ujar Janur kepada memontum.com, Selasa (23/02) tadi.
Politisi Partai Demokrat ini, mendorong Pemkab Situbondo untuk membuat regulasi pemerataan dokter spesialis. Dirinya menyayangkan, ketika masih ada dokter spesialis yang dibiayai oleh APBD, justru mengabdi ke rumah sakit swasta.
“Kita mendorong Pemkab membuat regulasi. Bagaimana pun, mereka bisa jadi dokter spesialis karena bantuan negara,” ucapannya.
Lebih lanjut Janur menambahkan, kurangnya perhatian Pemkab Situbondo, dalam hal kesejahteraan dokter spesialis, menjadi salah satu faktor dokter spesialis enggan mengabdi di rumah sakit milik pemerintah Situbondo.
“Yang saya lihat selama ini, perhatian pemerintah terhadap dokter spesialis masih kurang. Di daerah lain, dokter spesialis itu mendapatkan tunjangan dan fasilitas perumahan,” tambahnya.
Janur berharap, dengan adanya regulasi pemerataan dokter spesialis di rumah sakit daerah bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kalau sudah ada pemerataan, secara otomatis pelayanan juga akan meningkat,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Situbondo, Imam Hidayat, saat dihubungi terpisah, merasa keberatan dengan permintaan anggota DPRD itu. Sebab, tidak ada peraturan yang mengharuskan dokter spesialis mengabdikan diri di rumah sakit milik pemerintah.
“UU nomor 44 pasal 37 dan Permenkes nomor 2052 tahun 2011 pasal 4 hanya menyebutkan pemberian izin untuk dokter spesialis untuk bertugas di tiga tempat. Disana tidak dicantumkan harus di rumah sakit daerah. Melainkan bebas. Rumah sakit swasta juga boleh,” ujarnya.
Peraturan tersebut,ntambahnya, juga berlaku bagi dokter spesialis yang sekolahnya dibiayai Pemkab Situbondo. “Calon dokter spesialis memang iya harus membuat surat perjanjian. Namun tidak ada kata spesifik harus mengabdi di rumah sakit pemerintah,” katanya. (her/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik2 hari
KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK