SEKITAR KITA

Tuntut Penegakan Supremasi Hukum, Ratusan Pengunjuk Rasa LBH GKS Basra Luruk Mapolres Situbondo

Diterbitkan

-

Tuntut Penegakan Supremasi Hukum, Ratusan Pengunjuk Rasa LBH GKS Basra Luruk Mapolres Situbondo
LURUK: Aksi massa LBH GKS BASRA di depan Polres Situbondo. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra) Kabupaten Situbondo, melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Situbondo, Senin (17/10/2022) tadi. Massa yang meluruk atau mendatangi Mapolres itu, untuk menuntut penegakan supremasi hukum agar dilaksanakan dengan baik dan adil.

Salah satu orator aksi unjuk rasa, Supriyono SH, mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi unjuk rasa ini, karena Polres Situbondo dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan penipuan, kasus mobil bodong dan dugaan kasus tambang ilegal.

“Kehadiran kami bersama massa, ingin mendapat penjelasan terkait tiga kasus atau perkara yang kami laporkan. Tetapi, ini diduga belum ditangani secara serius oleh penyidik Polres Situbondo,” kata Supriyono dalam orasinya.

Sementara orator lainnya, Lukman Hakim SH, menyebutkan bahwa penangan perkara hukum di Polres Situbondo, terkesan mati suri. “Sudah dua bulan lamanya, pelimpahan kasus dugaan penipuan dari Polda Jatim ke Polres Situbondo, jalan ditempat. Padahal, perkara tersebut sudah matang dan harus segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Situbondo,” ujar Lukman Hakim.

Advertisement

Berbeda dengan Rudi Bagas, dalam orasinya berharap kepada penyidik Polres Situbondo, untuk segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan tujuh tambang ilegal atau liar di Kabupaten Situbondo. “Laporan tambang ileggal, hingga saat ini juga belum ada tindak lanjut penanganan. Untuk itu, kami minta kepada pihak Polres Situbondo, segera melakukan tindakan penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan tambang ilegal tersebut,” ujar Rudi Bagas.

Baca juga :

Sementara itu, Ketua LBH GKS Basra, Taufik, mengatakan demi tegaknya supremasi hukum di Kepolisian Resort Situbondo, pihaknya menyampaikan pendapat di muka umum melalui orasi publik. Ada banyak permasalahan berkenankan dengan lemahnya penegakan hukum di wilayah Kepolisian Resor Situbondo. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan aksi dihadapan umum.

“Kami menuntut kepada Kapolres Situbondo, untuk segera melimpahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana Pasal 372 jo 378 KUHP kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Kami juga menuntut kepada Kapolres Situbondo, untuk segera menetapkan tersangka terhadap pelaku tindak pidana perkara Pasal 372 jo 378 KUHP,” ujar Taufik.

Tidak hanya itu yang disampaikan Taufik, namun pihaknya juga menuntut kepada Kapolres Situbondo, untuk segera tuntaskan dugaan pelaku perkara Pasal 372 Jo 378 KUHP pada internal Polres Situbondo. “Kami juga menuntut Kapolres Situbondo, harus tegas dan berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu. Mengingat Kepolisian Republik Indonesia adalah gerbong utama untuk mencapai kepastian hukum dan yang dapat mengantarkan gerbong peradilan, maka jadikanlah hukum sebagai panglima,” papar Taufik.

Advertisement

Wakapolres Situbondo, Kompol Pujiarto, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penyampaian aspirasi para pengunjuk rasa kepada Polres Situbondo, sudah diterima. “Penyampaian aspirasi para pengunjuk rasa kita terima dengan baik,” ujarnya.

Terkait hal-hal penanganan perkara, kata Wakapolres Situbondo, tentunya dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada. “Penegakan hukum tetap kita lakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Apabila unsur-unsurnya sudah memenuhi tentunya, maka kita akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang sudah ada,” kata Wakapolres Situbondo. (her/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas