Pemerintahan

Tilang Point di Kejaksaan Negeri Situbondo Kembali Dibuka

Diterbitkan

-

Dua Pekan Dibuka Tilang Point Masih Sepi, Masyarakat Dihimbau Patuhi Protokol Covid-19. (her/im)
Dua Pekan Dibuka Tilang Point Masih Sepi, Masyarakat Dihimbau Patuhi Protokol Covid-19. (her/im)

Memontum Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo saat ini membuka kembali layanan loket tilang point pada awal bulan Juli di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Jumat (17/7/2020). Sebelumnya layanan tersebut sempat ditutup sejak bulan Maret hingga bulan Juni, sehingga menggunakan layanan full online akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dalam rangka mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo sudah melakukan pengambilan tilang point secara langsung di loket pengambilan tilang di Kantor Kejari Situbondo yang sudah dibuka dua pekan yang lalu. Namun masih terlihat tampak sepi.

Pantauan wartawan memontum.com di lapangan, hingga dua pekan dibukanya pengambilan tilang point di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo masih terlihat sepi. Padahal sebelum mewabahnya virus Corona atau Covid-19 pengambilan tilang point di Kejaksaan Negeri Situbondo selalu membludak antrian pada hari yang ditetapkan pada hari Jum’at yang dibuka dari pukul 09.00 Wib hingga selesai.

Diawali dengan sinergitas gagasan yang kemudian diwujudkan dengan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Situbondo dengan BRI Kantor Cabang Situbondo tertanggal 22 Januari 2020 dan dilanjutkan dengan uji coba tanggal 24 Januari 2020 akhirnya layanan cashless Tilang Point Kejaksaan Negeri Situbondo resmi diberlakukan hari Jumat tanggal 31 Januari 2020.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, Handoko Alfiantoro SH M Hum menyampaikan, bahwa pada saat adanya pandemi virus Corona atau Covid-19 melanda di Kabupaten Situbondo Tilang Point ditutup untuk sementara waktu. Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Kejari Situbondo.

” Namun saat ini loket tilang point sudah dibuka untuk pengambilan tilang dan bisa langsung ambil diloket tilang point di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, “ujarnya.

Menurutnya, pelanggar supaya tetap menerapkan protokol kesehatan harus dipenuhi atau dilakukan oleh para pelanggar harus mengikuti aturan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pakai sabun yang sudah disediakan.

” Kemudian langsung ke loket pemanggilan (loket tilang) dengan memenuhi persyaratan harus menunjukkan struk pembayaran di loket BRI setempat atau pakai ATM dan juga bisa melalui m’banking, karena loket tilang di Kejari Situbondo. Petugas dari BRI belum di standby kan disini akibat masih dalam situasi pandemi virus Corona atau Covid-19, ” tegasnya.

Advertisement

Handoko menjelaskan, Tilang Point sejak awal bulan Juli sudah dibuka. Tetapi pada hari jum’at ini masih belum kami buka, karena belum adanya petugas teller BRI yang jaga di loket belum standby untuk mengantisipasi penumpukan pelanggar yang akan membayar tilang setiap hari jum’at.

” Tetapi tetap kita urai dengan cara Sistem pembayaran di masing-masing unit BRI, “jelasnya.

Lebih lanjut Handoko menegaskan, pembayaran tilang non tunai tersebut diberlakukan untuk mengurai penumpukan antrian dan menutup peluang praktik percaloan serta penyalahgunaan, sekaligus memberikan layanan maksimal bagi para pelanggar dengan cara pembayaran super mudah melalui teller BRI di seluruh unit di Kabupaten Situbondo, melalui ATM BRI/bersama, E-Channel (internet/SMS Banking), mesin EDC, atau pun agen BRILink.

” Denda dan biaya perkara tilang yang dibayar pun sudah sesuai putusan dan bukan sistem titipan sehingga tidak mungkin ada sisa kelebihan, “tegasnya.

Advertisement

Ditambahkan Handoko Alfiantoro, para pelanggar dapat melihat denda dan biaya perkara tilang dengan masuk ke alamat website: ambiltilang.com, kemudian pilih lokasi Situbondo dan masukkan nomor seri di surat tilang.

Kata dia, Kejaksaan Negeri Situbondo juga menyediakan layanan Jari Transit Lihat Tilang, dengan monitor besar menggunakan metode self services untuk memudahkan para pelanggar yang hendak melihat denda dan biaya perkara tilang di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.

” Dengan ruang tunggu yang nyaman, kedepan Kejaksaan Negeri Situbondo terus bertekad untuk memberikan layanan terbaik untuk pelayanan tilang melalui inovasi-inovasi baru yang telah dipersiapkan, “pungkasnya. (her/im/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas