Hukum & Kriminal
Tidak Terbukti Prostitusi Online, Tiga Perempuan Asal Jateng dan Jateng Dilepas Polres Situbondo
Memontum Situbondo – Tidak cukup bukti memenuhi unsur tindak pidana, tiga perempuan yang sebelumnya diduga terlibat praktik prostitusi online yang digerebek di penginapan Kecamatan Asembagus, Situbondo, akhirnya dilepas oleh Polres Situbondo.
Untuk proses pemulangan tiga perempuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo. Tiga perempuan yang diduga terlibat praktek prostitusi online, itu berinisial NY (32) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ST (28) warga Cianjur, Jawa Barat, CT (30) warga Cilacap, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi, mengatakan bahwa setelah diminta keterangan secara maraton oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, tiga perempuan tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang dibutuhkan. “Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, sehingga kami melepas tiga perempuan tersebut demi hukum. Bahkan, untuk proses pemulangannya, kami masih melakukan koordinasi dengan Kepala Dinsos Situbondo,” kata AKP Dedhi Ardi, Kamis (26/05/2022) tadi.
Baca juga :
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
Menurutnya, berdasarkan pengakuan dua perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi online tersebut, keduanya datang ke Situbondo atas inisiatif sendiri. Atau, bukan atas ajakan CT yang disebut-sebut sebagai GM (germo) praktik prostitusi online. “Dua wanita tersebut, yakni NY dan ST itu datang ke Situbondo atas inisiatif sendiri. Sedangkan CT yang disebut-sebut sebagai GM praktik prostitusi online hanya menemani saja,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, membongkar dugaan praktik prostitusi online melalui aplikasi Me Chat di salah satu hotel di Kota Situbondo, Jawa Timur, Selasa (24/05/2022).
Selain berhasil mengamankan tiga wanita tersebut, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dengan nominal sekitar Rp 6 juta dan alat kontrasepsi alias kondom. (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih