Hukum & Kriminal

Tekan Gangguan Kamtibmas di Situbondo, Penjual Miras Dirazia Petugas

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Satuan Samapta Polres Situbondo melakukan razia peredaran minuman keras (Miras), Minggu (13/08/2023) malam. Razia yang dilakukan itu, dipimpin Kasat Samapta, AKP Sudpendi, yang bertujuan untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas dan kriminalitas di wilayah.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Samapta, AKP Sudpendi, mengatakan dalam razia kali ini berhasil menyita 57 botol Miras dari salah satu toko di kawasan Panji. Miras yang diamankan, diantaranya memiliki kadar alkohol 70 persen.

Baca juga :

“Minuman keras ini merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan Kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, pihak kepolisian terus melakukan razia toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjual belikan Miras,” ujarnya

Untuk memberikan efek jera, AKP Sudpendi menegaskan bagi warung yang ditemukan menjual Miras, langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti. Sedangkan pemiliknya, diproses Tipiring serta membuat pernyataan untuk tidak lagi memperjual belikan minuman keras.

Advertisement

“Bagi pemilik warung atau toko yang memperjual belikan Miras, itu diberi sanksi Tipiring dan miras dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dimusnahkan,” tambahnya. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas