Hukum & Kriminal

Sopiri Truk Bermuatan 10 Gelondong Kayu Sonokeling, Seorang Pria Diduga Perangkat Diamankan Polsek Mlandingan Situbondo

Diterbitkan

-

Sopiri Truk Bermuatan 10 Gelondong Kayu Sonokeling, Seorang Pria Diduga Perangkat Diamankan Polsek Mlandingan Situbondo
DIAMANKAN: Truk pengangkut 10 gelondong Kayu Sonokeling, diduga ilegal diamankan di Polres Situbondo. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Petugas Polsek Mlandingan, Polres Situbondo, berhasil mengamankan sebanyak 10 gelondong Kayu Sonokeling, diduga merupakan hasil pembalakan liar. Selain mengamankan kayu, petugas juga mengamankan truk DK 8166 YG, yang digunakan sebagai sarana, berikut sopir truk bernama Hasan (43), warga Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.

Untuk pengembangan kasusnya, barang bukti 10 gelondong Kayu Sonokeling, berikut truk dan sopirnya yang disebut-sebut perangkat desa itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Baca juga :

Diperoleh keterangan, terungkapnya truk berwarna kuning mengangkut sebanyak 10 gelondong Kayu Sonokeling ilegal, berawal dari informasi masyarakat. Yakni, atas kecurigaan warga terhadap truk yang dikemudikan oleh Hasan, langsung disampaikan kepada petugas. Setelah teridentifikasi, kendaraan pun dihentikan guna ditanya oleh petugas Polsek Mlandingan. Saat itu, Hasan tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan kayu, sehingga petugas langsung mengamankan truk dan puluhan gelondong kayu Sonoekeling tersebut ke Mapolres Situbondo.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan untuk pengembangan dugaan kasusnya, saat ini, Hasan masih diminta keterangan oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo. ”Saat ini, Hasan masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” kata Iptu Achmad Sutrisno. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas