Hukum & Kriminal
Sopir Truk Indah Kuning Perkasa Diberangus Polisi, Gondol Truk Gandeng Muat Jagung

Memontum Situbondo – Setelah dua bulan disanggong Satreskrim Polres Situbondo. Akhirnya Tim Resmob berhasil mengamankan DPO kasus penggelapan truk dan jagung yang dilaporkan di SPKT pada 18 November 2019, Sabtu (4/1/2020)
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan Memontum.com dari korban selaku pelapor menerangkan, bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019, terlapor berinisial SH (45) warga Besuki sebagai sopir truk PT Indah Kuning Perkasa.
Yang mengirimkan jagung ke wilayah Bogor dengan menggunakan truk gandengan merk Hino dengan plat nomor P-8916-UE. Namun sampai kejadian tersebut dilaporkan truk bersama sopir menghilang dan nomor handphonenya tidak bisa dihubungi.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H Nuri menerangkan bahwa pada 26 November 2019, Tim Resmob berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial AG (39) warga Besuki berikut barang buktinya berupa 1 unit Truk Merk Hino warna hijau ber Nopol P 8916 UE di Pamekasan Madura.
“Sedangkan tersangka lainnya berinisial SH (45) melarikan diri dan akhirnya diterbitkan daftar pencarian orang (DPO), “terangnya.
Lanjut Iptu H Nuri, untuk tersangka lain berinisial SH diamankan Tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin oleh Aiptu I Wayan Parka SH di rumahnya di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, pungkasnya. (im/yan)

SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik14 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







