SEKITAR KITA

SIKANDA, Kolaborasi Dukcapil dengan Kemenag Situbondo dalam Pemberkasan Administrasi Pasangan Nikah

Diterbitkan

-

SIKANDA, Kolaborasi Dukcapil dengan Kemenag Situbondo dalam Pemberkasan Administrasi Pasangan Nikah

Memontum Situbondo – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Perjanjian dan Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kemenag Kabupaten Situbondo, Selasa (14/12/2021). Kegiatan itu, berlangsung di Aula Graha Amukti Praja Lantai 2 Pemkab Situbondo.

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsulatasi ini, diikuti oleh seluruh operator SIMKAH, operator PATEN dan operator Adminduk se Kabupaten Situbondo. Guna membahas lebih jauh kerja sama antara kedua instansi, Kepala Dispendukcapil didampingi jajarannya serta Kepala Kantor Kementerian Agama dan semua operator Adminduk, operator Simkah hadir langsung dalam rapat bersama.

Kepala Disdukcapil Situbondo, Hj Tri Cahya Setianingsih, mengatakan bahwa dasar perlunya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah masih banyak pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan, namun tidak segera mengurus berkas administrasi kependudukannya.

“Kebanyakan setelah menikah, menunggu dulu beberapa hari atau beberapa bulan. Bahkan, ada yang sampai sekarang belum mengurus administrasi kependudukannya. Dengan adanya program Inovasi SIKANDA (Sinergitas dan Integritas Kantor Kementerian Agama dan Data Kependudukan), nantinya begitu proses ijab qabul selesai, pasangan tersebut akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang baru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP- El dengan Status Baru,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Situbondo, Misbachul Munir, menjelaskan bahwa Kemenag siap mendukung Program Inovasi SIKANDA dan memberikan data-data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program tersebut. Tentunya, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat program ini sangat berguna karena memberikan kemudahan bagi yang ingin menikah.

Ditambahkan Kabid Disdukcapil, Hanafi, perjanjian ini telah dilaksanakan Juni 2021 yang disaksikan langsung oleh Plt Kepala Kanwil Kemenag Prov Jatim. Bahkan, program ini sangat didukung untuk mendekatkan dan membahagiakan masyarakat.

Program layanan ini, tambahnya, akan dikemas dalam bentuk layanan online antara KUA dengan operator adminduk kecamatan. Jadi, masyarakat sudah tidak usah lagi mengurus adminduk berupa KK dan KTP el ke Kantor Dukcapil. Namun, cukup diselesaikan di KUA Kecamatan. Jadi, selesai akad nikah masyarakat langsung menerima Surat Nikah, Kartu Nikah, KK dan KTP el pada waktu itu juga.

Inovasi SIKANDA ini mendapatkan apresiasi dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Diharapkan, masyarakat menggunakan peluang ini yang digagas oleh Dukcapil dan Kemenag dengan sebaik baiknya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas