Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Situbondo Rp 6,8 Triliun Digelar

Diterbitkan

-

Sidang perdana citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Situbondo.

Memontum Situbondo – Sidang perdana gugatan hukum citizen lawsuit, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (19/01) tadi. Mengawali pelaksanaan sidang, hadir penggugat Narwiyoto didampingi oleh kedua pengacaranya, Pudjiantoro dan Dodin Maryasa Adam.

Sementara pihak tergugat, untuk DPRD Situbondo mengutus Wakil Ketua DPRD, Abdurahman, sementara Plt. Bupati Yoyok Mulyadi, tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum Sayonara.

Sidang sendiri, dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Dima Indra didampingi dua Hakim Anggota, Anak Agung Putra dan Novi Nuradhayanty.

Agenda sidang perdana, memberi kesempatan kepada penggugat Narwiyoto untuk melakukan mediasi dengan tergugat I, Plt. Bupati Yoyok Mulyadi dan tergugat II, DPRD Situbondo.

Advertisement

“Sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 agenda sidang adalah mediasi antara penggugat dan tergugat,” kata Hakim Ketua, Putu Dima Indra.

Lebih lanjut, Putu Dima Indra, mengatakan telah menunjuk Hakim Anggota Anak Agung Putra sebagai mediator mediasi. Sidang lanjutan mediasi, rencananya akan digelar tanggal 2 Februari mendatang, dengan agenda mediasi. “Mediator Bapak Putu, sidang dilanjutkan kembali 2 Februari,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Pudjiantoro, mengatakan untuk menghormati keputusan Majelis Hakim dan berharap Plt. Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi, bisa hadir di sidang mediasi yang akan datang. Dirinya beranggapan, bahwa kehadiran Yoyok Mulyadi, menjadi kewajiban karena sebagai pihak tergugat.

Narwiyoto (kiri) ajukan gugatan citizen lawsuit sebesar Rp 6,8 triliun buntut tarik ulur antara eksekutif dan legislatif terkait APBD tahun 2021.

“Sidang lanjutan wajib hukumnya Pak. Plt. Bupati Situbondo hadir karena kapasitasnya sebagai tergugat bersama DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Plt. Bupati Situbondo Sayonara, mengungkapkan jika pihaknya sebagai tergugat, siap menghadapi pokok gugatan, apabila nantinya tidak ada kata damai dalam sidang lanjutan dengan agenda mediasi. “Kita sebagai tergugat, dalam hal ini siap mengikuti kemauan penggugat,” ucapannya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman, menyayangkan ketidak hadiran Plt. Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi. Mengingat, dalam hal ini yang bersangkutan berstatus sebagai pihak tergugat 1.

Menurutnya dengan ketidakhadiran Plt. Bupati Yoyok Mulyadi, menunjukkan bahwa pihak eksekutif tidak punya etikat baik untuk menyelesaikan persidangan dengan damai.

“Sangat disayangkan, Plt. Bupati Situbondo, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Seharusnya, gentle dong, datang. DPRD saja datang kok,” ucap anggota Dewan dari PPP ini.

Sebagaimana diberitakan, mantan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Narwiyoto, resmi mengajukan Gugatan Hukum Citizen Lawsuit sebesar Rp 6,8 triliun ke Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (05/01) lalu.

Advertisement

Narwiyoto mengungkapkan, bahwa tidak adanya APBD tahun 2021, akibat adanya tarik ulur antara eksekutif dan legislatif. Sementara dampaknya, bisa dipastikan tidak ada pembangunan, lesunya perekonomian masyarakat dan tidak adanya program sosial untuk masyarakat Situbondo. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas