Hukum & Kriminal
Setahun Bebas, Residivis Narkoba Asal Panarukan Kembali Dibui Polres Situbondo

Memontum Situbondo – Asis (42) warga Dusun Kom, Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, kembali harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Situbondo. Pria yang diketahui baru setahun bebas karena kasus Narkoba itu, ditangkap petugas di rumahnya ketika sedang menimbang Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Situbondo, AKP Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap Asis, yang diduga sebagai pengedar narkoba. “Pelaku kita tangkap di rumahnya, ketika sedang menimbang Sabu-sabu untuk dijadikan paket yang siap diedarkan,” jelas AKP Sugiarto.
Baca juga:
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
- Peringatan Hari Kartini, GOW Situbondo Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Jangkar
- Kukuhkan Pengurus GOW Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Wabup Ulfiyah Ingatkan Inovatif dan Responsif
- Peringatan Hari Bumi Sedunia, Bupati Situbondo dan Masyarakat Tanam 20 Ribu Pohon
- Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai
Dalam penangkapan tersebut, sambung AKP Sugiarto, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti paket narkoba kurang lebih seberat 108,87 gram, sekop dan timbangan untuk menakar shabu. Karena perbuatannya, tersangka diancam hukuman Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Narkotika.
Tidak hanya itu yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, namun dirinya juga menyampaikan pada Operasi Pekat Semeru 2022, ini akan terus mengungkap bandar, pengedar dan pemakai Narkoba di willayah hukum Polres Situbondo. “Kami akan kerja keras mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo,” paparnya.
Sementara itu, Asis ketika dikonfirmasi, mengatakan baru dua kali mengedarkan narkoba jenis Sabu. “Baru dua kali saya mengedarkan Sabu,” kilahnya. (her/sit)








