Hukum & Kriminal

Sertifikasi Tanah Prona di Desa Trebungan Diadukan ke Polres Situbondo, Ada Pungli ?

Diterbitkan

-

Belasan warga Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo saat melapor kasus Pungli Program PRONA ke Mapolres Situbondo. (im)
Belasan warga Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo saat melapor kasus Pungli Program PRONA ke Mapolres Situbondo. (im)

Memontum Situbondo – Sebanyak 26 (dua puluh enam) Warga Desa Trebungan dengan mengatasnamakan Tim Penyelamat Desa Trebungan mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran Sertipikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017 di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo ke Mapolres Situbondo, Senin (11/11/2019).

Pengaduan tersebut diwakilkan kepada empat belas warga dan didampingi oleh Sayudi (Bang Cihoy) selaku Direktur LSM-PEKA Indonesia yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Warga mengaku dipungut biaya bervariasi antara Rp 600 ribu hingga Jutaan rupiah pada program Prona tersebut.

Kedatangan mereka diterima piket SPKT Polres Situbondo di ruang pengaduan. Mereka menyampaikan kronologi dugaan pungutan program Sertipikat Tanah Prona senilai Rp 1 juta itu.

Dalam aduan ke Mapolres Situbondo mereka membawa bukti-bukti seperti kuitansi pembayaran dan seterusnya.

Advertisement

Seorang warga Dusun/Desa Trebungan, Fajar Shodiq, menyampaikan kecurigaan adanya pungli itu lantaran melihat kebijakan pemerintah pusat untuk biaya program PRONA tidak ada biaya (Gratis) dan tidak sampai Rp 1 juta per bidang klo memang ada biaya administrasi untuk panitia nya.

Dalam program itu, ujar dia, Pemerintah Desa (Pemdes) dan panitia pelaksana proyek PRONA Desa Trebungan memungut biaya dengan bervariasi, yakni Rp 1 juta per bidang atau Rp 600 ribu per bidang.

“ Tentunya masyarakat memilih yang Rp 600 ribu. Sebelumnya tidak ada penjelasan penggunaan dana itu. Katanya hanya untuk perabot Sertipikat itu. Untuk Sertipikat saudara saya sudah jadi. Kami lihat di desa lain pungutannya tidak sampai Rp 1 juta, ” ujarnya.

Warga Desa Trebungan lainnya, Ahmadi (40) mengatakan, awalnya pengurusan sertipikat tanah miliknya akan diurus lewat jalur reguler pada 2015. Saat itu, Ahmadi ingat bahwa sudah mendengar akan ada program PRONA di desa tersebut.

Advertisement

Dia melanjutkan, sampai pada Tahun 2017 akhirnya benar ada program PRONA itu. Ahmadi pun ikut Program PRONA dan mengaku membayar Rp 600 ribu.

“ Sertipikat saya sudah jadi. Karena ditarik Rp 600 ribu, Sertipikat itu lewat jalur program PRONA itu. Kalau lewat jalur tersebut mestinya saya tidak ditarik Rp 600 ribu. Saya mencari uang Rp 600 ribu itu sulit. Saya mau mengikhlaskan tetapi proses hukum tetap jalan, ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Trebungan Terpilih Noer Hasan dihubungi Wartawan Memontum.com melalui ponselnya terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Sertipikat program PRONA di Desa Trebungan menjelaskan, biaya program PRONA sudah ada kesepakatan, berita acara, notulen, daftar hadir dan foto dokumentasi. Dia menyampaikan munculnya nilai Rp 600 ribu itu justru dari hasil musyawarah bersama masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk panitia atau kelompok masyarakat.

“ Sekarang Sertipikat untuk ratusan bidang sudah jadi semua. Awalnya asumsinya puluhan bidang tanah, ternyata yang daftar sampai ratusan bidang itu. Ratusan bidang tanah itu tidak semua langsung bayar ke panitia tetapi ada puluhan bidang yang mendaftar lewat kerabat nya dan kemudian diserahkan ke panitia, ” ujarnya.

Advertisement

Dia mengatakan, kalau terkait adanya pengaduan masyarakat setempat ke Mapolres Situbondo Senin pagi terkait dengan hal dugaan pungutan liar PRONA, awalnya mendengar dari perangkatnya.

“ Ya.. kami sudah mendengar informasi tadi. Mungkin saja warga yang menyoal Sertipikat program PRONA tersebut. Akibat beda pilihan dan kami menduga ada kaitannya dengan pasca Pilkades serentak kemarin, ” ujarnya.

Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono SH SIK MH saat dikonfirmasi Wartawan Memontum.com melalui Kasat Reskrim AKP Masykur SH mengatakan, benar ada pengaduan warga yang mengaku dari Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo pada hari Senin pagi, mereka datang mengadu atas dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pendaftaran Sertipikat Tanah program PRONA di wilayah tersebut.

“Benar ada pengaduan dari warga Desa Trebungan yang di dampingi LSM, namun kami masih mendalami kasus tersebut,” pungkasnya. (im/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas