Hukum & Kriminal
Satlantas Polres Situbondo Sebar Brosur Sosialisasi Peniadaan Mudik Lebaran

Memontum Situbondo – Satlantas Polres Situbondo turun ke jalan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rabu (28/04) siang. Hal tersebut tindak lanjut kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik.
Sosialisasi dilakukan dalam bentuk pembagian brosur imbauan larangan mudik kepada pengendara di sekitar Alun-alun kota Situbondo dan ditraffic light persimpangan jalan dalam kota Situbondo. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mencegah penularan wabah Corona virus Disease (Covid-19).
Baca juga:
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya Kepolisian Resort Situbondo dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak mudik agar mencegah atau penularan Covid-19 dapat diminimalisir.
“Penyebaran brosur ini juga bertujuan supaya masyarakat dapat membaca isi dari himbauan yang ada di brosur tersebut. Seperti keselamatan berlalu lintas, imbauan larangan mudik serta pencegahan Covid-19,“ katanya.
Dikabarkan larangan mudik terbaru, dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan SE untuk memperketat mobilitas masyarakat mulai tanggal 22 April s/d 24 Mei 2021. (mam/ed2)

SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik14 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







