SEKITAR KITA
Satgas Covid-19 Kecamatan Kendit Jemput 3 Karyawan CV PPA Untuk Karantina

Memontum Situbondo – Satgas Covid-19 Kecamatan Kendit didampingi TNI dan Polri menjemput 3 karyawan Kantor CV. PAA (Pasifik Amin Anton) di Jalan Raya Klatakan, Dusun Gundil, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk menjalani karantina, Jumat (11/06).
Penjemputan terhadap pasien Covid-19 berinisial ERA (27) perempuan dan HME (27) laki-laki serta ATS (37) laki-laki semua warga Kampung Pesisir Barat Rt 002 Rw 002, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo tersebut, dilakukan oleh Camat Kendit, Sigit Susetyo Raharjo, Danramil 0823/06 Kendit, Kapten Inf Jony Kriswanto beserta 2 orang anggota, Kapolsek Kendit, AKP Sumiyatno beserta 1 orang anggota, Kasi Trantib Kecamatan Kendit Sudiyanto beserta 1 orang anggota, tenaga kesehatan Puskesmas Kendit 2 orang dan Satgas Covid-19 Desa Klatakan, Murjak.
Baca Juga:
Keterangan yang disampaikan Danramil 0823-06 Kendit, Kapten Inf Joni Kriswanto bahwa, tim Satgas Covid 19 Kecamatan Kendit sengaja menjemput 3 pasien terkonfirmasi Covid-19 untuk menjalani karantina di ruang Anggrek Jingga Puskesmas Kendit.
Selain penjemputan pasien, kata Danramil Kendit, Satgas Covid-19 Desa Klatakan juga melakukan penyemprotan disinfektan di kamar-kamar karyawan. “Ini langkah antisipasi memutus penyebaran Covid-19 Klaster karyawan tambak,” tuturnya. Penjemputan yang dilakukan Satgas Covid-19, imbuh Kapten Joni, dilakukan tadi malam sekitar pukul 21.35 WIB. “Tiga karyawan CV. PAA (Pasifik Amin Anton) yang terkonfirmasi Covid-19 tiba di rumah karantina Anggrek Jingga Puskesmas Kendit sekitar pukul 23.10 WIB. Kondisi kesehatannya mereka semuanya baik,” terang Danramil Kendit. (Her/ed2)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik14 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







