Hukum & Kriminal
Resmob Satreskrim Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Memontum Situbondo – Resmob Satreskrim Porles Situbondo berhasil mengungkasp kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pinggir sawah masuk wilayah Dusun Opelan, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Minggu (23/05).
Menurut pelapor, Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 06.00 WIB sedang berkerja di sawah dan sepeda motor Honda Beat P-4775-FF diparkir dijalan pinggir sawah Dusun Opelan, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo dalam keadaan terkunci setir, kemudian ditinggal bekerja di sawah.
Baca juga:
Sekitar pukul 15.00 WIB saat akan pulang, ternyata sepeda motor sudah hilang, kemudian pelapor berusaha mencari di sekitar dan bertemu dengan warga (saksi) yang melihat sepeda motor dibawa kedua orang, terlapor yaitu SW (23) warga Desa Bercak, Kecamatan Cerme Bondowoso dan SL (25) warga Dusun Cangkreng, Desa Curahkalak, Kecamatan Arjasa Situbondo.
Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Kepala Desa Jatisari, dan diteruskan ke Unit Resmob wilayah Timur, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak menggunakan kunci T. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat, 1 buah STNK dan 1 buah kunci T.
Kasi Humas, Iptu Achmad Sutrisno SH, menerangkan bahwa kedua tersangka sudah diamankan oleh Resmon Satreskrim berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Berkat kecepatan informasi dari masyarakat, pelaku curat kendaraan bermotor bisa dengan cepat diungkap. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dilakukan proses penyidikan sesuai pasal 363 KUHP “ terang Kasi Humas, Iptu Achmad Sutrisno SH. (her/ed2)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik14 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







