Banyuwangi

Residivis Penggelapan Motor Asal Banyuwangi Dibekuk Polsek Besuki Situbondo

Diterbitkan

-

Residivis Penggelapan Motor Asal Banyuwangi Dibekuk Polsek Besuki Situbondo

Memontum Situbondo – Seorang residivis asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yakni Moh Aziz alias Andik alias Bolang, 32 tahun, harus mendekam di Rutan Mapolsek Besuki Polres Situbondo. Tersangka dibekuk petugas, karena dilaporkan dugaan penggelapan Motor Honda CRF milik M Afini Maulana, di Planet Ban, Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Kapolsek Besuki, AKP Achmad Sulaiman, mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kasus pengelapan motor atas laporan dari M Afini Maulana. Tersangka sendiri dibekuk anggota di kawasan Desa Besuki.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa kronologis penggelapan ini berawal pada Minggu (05/02/2023) sekitar pukul 06.00. Pelaku datang ke rumah M Imron, temannya untuk meminjam sepeda motor Honda Sonic, dengan maksud untuk membeli gula. Namun, bukannya membeli gula, namun tersangka justru membawa motor itu ke Situbondo.

Sesampainya di daerah Besuki, tambah Kapolsek, ban sepeda motor Honda Sonic yang dikendarai tersangka bocor. Sehingga, tersangka berhenti di toko Planet Ban untuk mengganti ban. “Saat mengganti ban, tersangka melihat sepeda motor Honda CRF milik Mohammad Afini Maulana atau pemilik bengkel. Kemudian, muncul niat tersangka untuk menukar sepeda motor Honda Sonic milik Imron dengan sepeda motor Honda CRF milik Afini Maulana tersebut,” beber Kapolsek Besuki, Selasa (14/03/2023) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Selanjutnya, dengan alasan untuk mengambil uang di ATM, tersangka pun bisa dengan mudah membawa motor korban. Selanjutnya, motor pun dibawa ke Jember, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Besuki,” terang Kapolsek.

Sementara korban, karena telah menjadi sasaran penggelapan, Afini kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Besuki. “Setelah menerima laporan dari korban, kemudian Polsek Besuki melakukan lidik dan pada Minggu (12/03/2023) lalu, anggota Polsek Besuki berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” jelas AKP Sulaiman.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Sonic, 1 unit sepeda motor Honda CRF dan 1 unit sepeda Motor Vario.

Kapolsek Besuki juga menjelaskan, bahwa pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dan Lapas Lumajang. Pelaku juga DPO Polsek Rogojampi tanggal 12 Desember 2022 dalam perkara Pasal 365 KUHP.

Advertisement

Selain TKP Besuki, sambung AKP Sulaiman, pelaku juga melakukan aksi pencurian, penipuan dan atau penggelapan di Banyuwangi sebanyak 13 TKP, di Kabupaten Jember sebanyak 2 TKP, di Kabupaten Lumajang sebanyak 1 TKP, di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1 TKP dan di Kabupaten Probolinggo sebanyak 1 TKP. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas