Hukum & Kriminal

Razia Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 2.122 Rokok Tanpa Pita Cukai

Diterbitkan

-

Razia Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sita 2.122 Rokok Tanpa Pita Cukai

Memontum Situbondo – Antisipasi beredarnya rokok ilegal, petugas gabungan dari Bea Cukai Jember, Bappeda, Satpol PP Pemkab, Disperdagin dan Bagian Humas Pemkab Situbondo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko di Kabupaten Situbondo, Selasa (3/9/2019) siang.

Dalam Sidak di sejumlah toko yang tersebar pada 9 Kecamatan di wilayah timur Kabupaten Situbondo, petugas gabungan mengamankan sebanyak 2.122 bungkus rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai.

Petugas gabungan, saat melakukan sidak rokok ilegal di sejumlah toko di Kabupaten Situbondo. (im)

Petugas gabungan, saat melakukan sidak rokok ilegal di sejumlah toko di Kabupaten Situbondo. (im)

Kasubid Ekonomi Bappeda Situbondo, Hendrayono mengatakan, kegiatan sidak ini untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, pihaknya sengaja bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Jember.

”Selain itu, sidak ini juga sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2017, ” ujar Hendrayono, Selasa (3/9/2019) sore.

Menurut dia, dalam sidak rokok ilegal, petugas gabungan menyisir sejumlah toko dan warung yang tersebar di pelosok-pelosok desa tersebar pada sembilan Kecamatan wilayah timur di Kabupaten Situbondo.

Advertisement

”Dalam sidak tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 2.122 bungkus rokok ilegal atau tanpa dilengkapi dengan pita rokok, ” kata Hendrayono.

Sementara itu, Kasubsi Intelijen Bea dan Cukai Kabupaten Jember Yonny Haryono mengatakan, ada lima kategori rokok ilegal. Yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang salah personalisasi dan rokok yang salah peruntukan.

“Lima kategori ilegal tersebut kita edukasikan kepada masyarakat khususnya para pedagang. Jadi, dalam razia ini, selain mengantisipasi peredaran rokok ilegal dan sekaligus mengedukasi masyarakat, ” terang Yonny Haryono.

Menurutnya, untuk sementara ini, Bea dan Cukai masih memberikan toleransi kepada para pedagang yang menjual rokok ilegal.

Advertisement

Namun, jika dalam razia kedua kalinya mereka masih menjual lagi rokok ilegal, akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Cukai.

“Untuk kategori rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bekas, ancamannya 1 tahun penjara, ” pungkasnya. (im/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas