Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Tangkap Enam Pelaku Tindak Pidana Selama Ramadan

Memontum Situbondo – Sedikitnya enam terduga tersangka tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Situbondo, berhasil ditangkap anggota selama Bulan Suci Ramadan tahun 2022. Dengan rinciannya, dua orang tersangka terkait kasus Curas, tiga tersangka terkait aksi pengeroyokan dan kasus tersangka terkait aksi penganiayaan yakni pembacokan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi, mengatakan bahwa selain berhasil mengamankan enam tersangka tindak pidana, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor, sajam jenis parang dan clurit, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
- Peringatan Hari Kartini, GOW Situbondo Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Jangkar
- Kukuhkan Pengurus GOW Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Wabup Ulfiyah Ingatkan Inovatif dan Responsif
- Peringatan Hari Bumi Sedunia, Bupati Situbondo dan Masyarakat Tanam 20 Ribu Pohon
- Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai
“Untuk pengembangan kasusnya, para tersangka masih diminta keterangan oleh penyidikp,” ujar AKP Dhedi Ardi, saat rilis di Mapolres Situbondo, Senin (25/04/2022) tadi.
Menurut Kasat Reskrim, enam tersangka tindak pidana kriminal tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. “Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminal, kami meminta kepada masyarakat supaya segera melapor jika mencurigai atau melihat tindak kejahatan. Utamanya, jika ada kelompok remaja yang sedang pesta Miras dan berpotensi berbuat kriminal, turut dilaporkan,” ujarnya. (her/gie)








