Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Tangkap Enam Pelaku Tindak Pidana Selama Ramadan

Memontum Situbondo – Sedikitnya enam terduga tersangka tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Situbondo, berhasil ditangkap anggota selama Bulan Suci Ramadan tahun 2022. Dengan rinciannya, dua orang tersangka terkait kasus Curas, tiga tersangka terkait aksi pengeroyokan dan kasus tersangka terkait aksi penganiayaan yakni pembacokan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi, mengatakan bahwa selain berhasil mengamankan enam tersangka tindak pidana, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor, sajam jenis parang dan clurit, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
“Untuk pengembangan kasusnya, para tersangka masih diminta keterangan oleh penyidikp,” ujar AKP Dhedi Ardi, saat rilis di Mapolres Situbondo, Senin (25/04/2022) tadi.
Menurut Kasat Reskrim, enam tersangka tindak pidana kriminal tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. “Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminal, kami meminta kepada masyarakat supaya segera melapor jika mencurigai atau melihat tindak kejahatan. Utamanya, jika ada kelompok remaja yang sedang pesta Miras dan berpotensi berbuat kriminal, turut dilaporkan,” ujarnya. (her/gie)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik12 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







