Pemerintahan

Polres Situbondo Sebar dan Sosialisasikan Maklumat Kapolri terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Diterbitkan

-

Polres Situbondo Sebar dan Sosialisasikan Maklumat Kapolri terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Memontum Situbondo – Kepala Kepolisian (Kapolres) Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum bertindak cepat menyebarkan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz MSc tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Minggu (22/3/2020)

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

SEBARKAN MAKLUMAT KAPOLRI: Babinkamtibmas Polsek Panarukan bersama Babinsa Koramil 05 Panarukan. (imam)

SEBARKAN MAKLUMAT KAPOLRI: Babinkamtibmas Polsek Panarukan bersama Babinsa Koramil 05 Panarukan. (imam)

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum menyampaikan bahwa maklumat tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja tapi para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas menggandeng personil TNI terutama Babinsa untuk mensosialisasikan dan memberi penjelasan tujuan maklumat Kapolri ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia yang semakin hari semakin cepat.

” Dengan adanya Maklumat dan penjelasan para Bhabinkamtibmas diharapkan masyarakat tidak tidak salah persepsi dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini, semua wajib saling menjaga dan memiliki bertanggung jawab minimal mencegah penyebarannya, ” jelas AKBP Sugandi.

Selain itu untuk penanganan Corona atau Covid-19 di Situbondo, Polres akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah deni percepatan penanganan maupun pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Advertisement

Kapolres berharap masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas.

” Masyarakat bisa menginformasikan apabila ada tindakan yang melanggar aturan dapat disampaikan melalui no wa 0813-3155-6110, ” jelasnya. (im/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas