Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Salurkan Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung

Memontum Situbondo – Pedagang kaki lima (PKL) dan warung menerima bantuan modal dari pemerintah, melalui Polres Situbondo kepada pelaku usaha kecil yang terdampak Covid-19. Penyerahan bantuan itu, diberikan langsung Kapolres Situbondo, AKBP Ach Imam Rifai, di Gedung Indoor Mapolres Situbondo, Selasa (21/9/2021).
“Penerima bantuan adalah PKL dan pemilik warung kecil, yang berasal dari desa-desa seluruh kecamatan di Kabupaten Situbondo. Ada pun prosesnya, yaitu melalui verifikasi dan pengecekan langsung oleh para Bhabinkamtibmas, terkait bentuk usaha hingga imbas adanya pandemi Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pemberian bantuan tunai dari pemerintah ini, merupakan upaya pemulihan ekonomi Indonesia, yang mana adanya pandemi Covid-19. “Bantuan modal berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, diberikan kepada 248 orang PKL dan warung yang terverifikasi. Ini bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil. Diharapkan, bantuan itu dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” pesan Kapolres.
Penerima bantuan itu, untuk hari ini sebanyak 51 orang berasal dari 17 kecamatan se-Kabupaten Situbondo. Penyerahan bantuan, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (her/mam/sit)
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik12 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







