Pemerintahan

Polemik Penghapusan ULP, Pemkab Situbondo Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menegaskan uang lauk pauk (ULP) PNS sudah dihapus sejak pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sehingga, mulai APBD tahun 2021 tidak ada lagi ULP bagi PNS. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Syaifullah.

“APBD 2021 disusun sejak tahun 2020, berupa RKPD yang bersumber dari Musrenbang pada bulan Pebruari 2020. Jadi kalau ada program yang dihapus, itu berarti sudah melalui pembahasan tahun kemarin,” ujarnya, di ruang IR Pemda Situbondo, Kamis (27/05).

Baca juga:

    Syaifullah menegaskan, penghapusan ULP PNS tidak ada kaitannya dengan pemerintahan yang sekarang. “Jadi gak ada sangkut pautnya sama Bapak Bupati dan Ibu Wabup,” ucapnya.

    Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Pendapat Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo, Hariyadi T Laksono, mengantakan mulai tahun 2021 Pemkab Situbondo tidak bisa menganggarankan ULP. Sebab, tidak ada aturannya, sehingga berpotensi melanggar hukum.

    Advertisement

    “Sekarang Mendagri memberlakukan aturan penggunaan aplikasi SIPD, dan diisian sudah tidak ada uang lauk pauk,” paparnya.

    Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ahmad Djunaidi, agar mengumpulkan Ketua Korwil Se-kabupaten Situbondo, untuk mensosialisasikan penghapusan ULP tidak ada kaitannya dengan pemerintahannya.

    Sebelumnya, Kordinator Wilayah (Korwil) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Se-kecamatan Panji melakukan rapat internal di SDN 10 Mimbaan pada hari Selasa, (25/05). Berada kabar dalam agenda rapat itu, bahwa penghapusan ULP dilakukan pada era pemerintahan Bung Karna dan Nyai Khoirani. (her/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas