SEKITAR KITA

PKL Alun-alun Situbondo, Ada Apa Denganmu ?

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Larangan berjualan, yang diperuntukkan bagi sejumlah PKL (Pedagang Kaki Lima) di sisi Alun-alun sebelah barat mulai diberlakukan semenjak awal Bulan Puasa Ramadhan oleh seorang yang disebut ‘punya kontrol’, Sabtu (08/05).

Selama hampir tiga pekan itulah, ujian berat dihadapi oleh para PKL. Mereka hanya bisa pasrah menerima keputusan sepihak yang telah diperolehnya. Bagaimana tidak, akibat masa Pandemi Covid-19 yang berdampak turun nya omzet, kini mereka harus menerima keadaan dengan terdesak keluar dari tempatnya berjualan.

Baca Juga:

    Gara-gara nya, diantara para PKL tidak lagi diijinkan berdagang dan menempati area lapak dimana selama ini mereka biasanya berjualan. Imbas yang terjadi, sejumlah pelapak yang bertujuan ingin mencari nafkah buat keluarganya terpaksa harus berpindah dan tergusur dari lokasi itu.

    Sehingga hal ini menuai keluhan serta keberatan dari sejumlah pedagang yang sudah diusir dari tempat itu secara ugal-ugalan. Mereka menilai, putusan dalam melakukan pelarangan yang telah diterimanya, terkesan tidak adil dan pilih kasih.

    Advertisement

    Menurut pengakuan dari sejumlah PKL yang tidak ingin disebutkan namanya, ia menerangkan, “Saya tidak boleh lagi berjualan di sisi barat Alun-alun untuk seterusnya, tapi untuk PKL lainnya boleh berjualan disana. Apa bedanya, kalau dilarang berjualan, ya semuanya harus bersih. Tidak boleh ada tebang pilih. Nggak ada istilah teman atau ponakan. Pelarangan harus total tanpa pandang bulu,” katanya kepada awak media.

    Sementara menurut keterangan yang disampaikan Ketua paguyuban PKL Jaya Mandiri Alun-alun Situbondo, Didik, saat dikonfirmasi wartawan melalui nomor WhatsAppnya, ia menjelaskan, “Sebelumnya para PKL tersebut berjualan di bahu jalan awalnya, berhubung ada razia penertiban PKL dari Pol PP, maka mereka saya tampung sementara.” urai Didik.

    Lebih lanjut ia menerangkan, “Hal itu sudah saya klarifikasi dari awal ke pedagang. Ada syarat dan catatan, bahwa hal ini untuk menolong para PKL hanya untuk sementara berjualan di dalam lokasi parkiran. Tapi kalau sudah waktunya, nanti paguyuban PKL sisi timur menggugat maka PKL sisi barat Alun-alun harus keluar dan meninggalkan lokasi,” ucapnya.

    Menurut Didik, pelarangan berjualan di tempat itu dilakukan, lantaran hal tersebut memang sudah menjadi aturan dari Pujasera atau PKL sisi timur Alun-alun. Bahwa keberadaan tempat parkir seharusnya tidak boleh dijadikan tempat untuk berjualan. Ia berdalih, karena lokasi tersebut adalah lahan milik paguyuban yang juga dikenai retribusi pajak.

    Advertisement

    Kekecewaan para pelapak di sisi barat Alun-alun Situbondo, atas kebijakan serta keputusan Didik Hariyadi ketua paguyuban pujasera Jaya Mandiri akhirnya belum menemukan titik terang hingga kini. Beberapa pedagang bahkan mengancam akan mengadukan kasus ini kepada Bupati Karna Suswandi.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dan keterangan dari Kepala Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Situbondo, Eko Prayudi. Meski pihak wartawan media ini sudah mencoba menghubungi dan telah mengkonfirmasinya melalui via WhatsApp terkait masalah ini beberapa hari sebelumnya. (cwa/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas