SEKITAR KITA

Perhutani Tandatangani MoU Bidang Hukum dengan Kejaksaan Negeri Situbondo

Diterbitkan

-

Perhutani Tandatangani MoU Bidang Hukum dengan Kejaksaan Negeri Situbondo

Memontum Situbondo – Perjanjian Kerjasama antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo tentang penanganan masalah hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Situbondo yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Selasa (23/03).

Mou tersebut ditandatangani langsung oleh Administratur Perum Perhutani / KKPH Banyuwangi Utara, Ir. Agus Santoso MP selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Iwan Setiawan, SH.,M. Hum selaku pihak kedua yang disaksikan oleh jajarannya masing-masing.

Usai penandatanganan MoU tersebut Administratur KPH Banyuwangi Utara, Ir. Agus Santoso MP. mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo atas terlaksananya acara tersebut.

Baca juga: Polisi Situbondo Amankan Dua Terduga Illegal Logging Sonokeling, Satu Diantaranya Berstatus Tersangka

Advertisement

Dia berharap pihaknya dan Kejari Kabupaten Situbondo bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan pengajaran tentang hukum yang terkait dengan gangguan keamanan hutan dan tata usaha negara.

“Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama dalam batas tanggung jawab sesuai wewenang kapasitas dan kompetensi para pihak,” ujar Agus Santoso.

Lebih lanjut Agus menambahkan, jika perlu ditingkatkan sosialisasi tentang hukum keperdataan kepada masyarakat disekitar lahan milik Perhutani Banyuwangi Utara yakni masyarakat Kecamatan Asembagus dan Kecamatan Banyuputih supaya ke depan masyarakat bisa lebih paham tentang kepatuhan hukum.

“Kelestarian hutan dapat dipastikan jika masyarakat desa yang dekat hutan paham aturan dan hukum. Jadi mereka harus diberikan penyuluhan-penyuluhan tentang hukum yang berlaku secara berkelanjutan,” paparnya.

Advertisement

Sementara itu Kepala Kejari Kabupaten Situbondo, Iwan Setiawan, SH.,M. Hum menyampakan, bahwa penandatanganan MoU tersebut adalah dalam rangka merealisasikan perintah pimpinan.

“Kami sebagai kepanjangan tangan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta melaksanakan perjanjian kerjasama ini,” bebernya.

Dirinya juga menyampaikan dengan terealisasinya penandatanganan MoU tersebut pihaknya siap membantu dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. (her/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas