Hukum & Kriminal

Penyidik Kirim Surat Pemanggilan Kades Kayumas, Terkait Mobil Siaga Desa

Diterbitkan

-

Penyidik Kirim Surat Pemanggilan Kades Kayumas, Terkait Mobil Siaga Desa
Mobil Siaga Desa yang digunakan mengakut 11 Gelondong Kayu Sonokeling hasil curian (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Setelah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus illegal logging yang menggunakan sarana mobil siaga desa, Polres Situbondo berencana memanggil dan minta keterangan saksi saksi.

Adalah mengirim surat panggilan kepada Kepala Desa Kayumas, Abdul Jalil dan satu perangkat desanya, yang dilakukan penyidik guna dimintai keterangan terkait mobil siaga desa yang digunakan untuk mengakut 11 gelondong Kayu Sonokeling hasil dugaan pembalakan di kawasan hutan perlindungan setempat, Sabtu (06/03).

Pemanggilan terhadap Kades Kayumas tersebut, terkait dengan mobil operasional desa Kayumas tanpa plat nomor yang digunakan memuat kayu Sonokeling oleh tersangka hasil dari pembalakan liar di kawasan hutan perlindungan setempat Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.

BACA JUGA: Polisi Situbondo Amankan Dua Terduga Illegal Logging Sonokeling, Satu Diantaranya Berstatus Tersangka

Advertisement

Keterangan yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Situbondo, Iptu I Gede Sukarmdiayasa SH, menjelaskan untuk mendalami kasus pembalakan liar belasan gelondong kayu Sonokeling yang dilakukan NR dan AB tersebut, maka pihaknya juga memanggil Kades Kayumas Abdul Jalil dan seorang perangkatnya, untuk diminta keterangannya terkait mobil siaga desa yang digunakan untuk mengangkut kayu Sonokeling tersebut.

“Pemanggilan ini dilakukan karena pelaku saat ditangkap oleh Asper Prajekan, Kabupaten Bondowoso, menggunakan mobil operasional Desa Kayumas yang plat nomornya tidak di pasang. Surat panggilannya sudah diterima Kades dan perangkatnya,” jelas I Gede Sukarmdiayasa.

Setelah menetapkan tersangka dalam kasus pencurian 11 gelondong Kayu Sonokeling, sambung Iptu Gede, Polres Situbondo juga telah memanggil tiga petugas Perhutani, untuk diminta keterangannya, pada hari Rabu 3 Maret 2021, lalu.

“Kita juga telah memeriksa tiga petugas Perhutani yakni, Edi Suryadi KRPH Kayumas dan dua orang mandornya, Azhari dan Yudi. Ketiga orang tersebut, kita mintai keterangan secara maraton. Agar penangan kasus ini tuntas, maka kita juga memanggil Kades Kayumas yang meminjamkan Mobil Siaga Desa untuk mengangkut Kayu Sonokeling hasil curian yang dilakukan NR dan AB. Kita memanggil Kades untuk dimintai kerangan,” papar Iptu I Gede. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas