SEKITAR KITA
Pemkab Situbondo ‘Haramkan’ ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Memontum Situbondo – Seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, ‘diharamkan’ penggunaannya jika untuk keperluan non dinas, seperti keperluan mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Para Aparatur Sipil Negara (ASN), dipersilahkan menggunakan kendaraan lain jika memerlukan untuk mudik Lebaran.
Demikian penegasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Situbondo, Fathor Rahman, Selasa (19/04/2022). “Semua ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran tahun 2022 ini,” paparnya.
Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, itu terhitung pada Hari Raya, yakni tanggal 2 dan 3 Mei, hingga cuti bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 mendatang. Larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun 2022, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga :
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
“Bahkan, SE larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut ditandatangani langsung Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo tertanggal 13 April 2022,” bebernya.
Pria yang akrab dengan panggilan Fathor ini menegaskan, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. “Namun, untuk pelaksanaan larangan tersebut, kami masih menunggu petunjuk Bupati Situbondo (Karna Suswandi), yang telah menyiapkan teknis pengaturan untuk mengandangkan kendaraan dinas pejabat,” jelasnya. (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih