SEKITAR KITA
Pemkab Situbondo ‘Haramkan’ ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Memontum Situbondo – Seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, ‘diharamkan’ penggunaannya jika untuk keperluan non dinas, seperti keperluan mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Para Aparatur Sipil Negara (ASN), dipersilahkan menggunakan kendaraan lain jika memerlukan untuk mudik Lebaran.
Demikian penegasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Situbondo, Fathor Rahman, Selasa (19/04/2022). “Semua ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran tahun 2022 ini,” paparnya.
Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, itu terhitung pada Hari Raya, yakni tanggal 2 dan 3 Mei, hingga cuti bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 mendatang. Larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun 2022, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga :
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
“Bahkan, SE larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut ditandatangani langsung Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo tertanggal 13 April 2022,” bebernya.
Pria yang akrab dengan panggilan Fathor ini menegaskan, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. “Namun, untuk pelaksanaan larangan tersebut, kami masih menunggu petunjuk Bupati Situbondo (Karna Suswandi), yang telah menyiapkan teknis pengaturan untuk mengandangkan kendaraan dinas pejabat,” jelasnya. (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP