SEKITAR KITA

Pembelian LPG 3 Kilogram Harus di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat

Diterbitkan

-

PERTEMUAN: SBM VI Rayon Malang Pertamina saat melakukan pertemuan dengan Pemilik Pangkalan. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025, sepenuhnya hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak ada lagi di tingkat pengecer. Bahkan, Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kilo gram yang berada disekitar lokasi masyarakat. “Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, melalui keterangan tertulisnya.

Secara prinsip, sambung Heppy, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung LPG 3 kilogram di Pangkalan Resmi Pertamina. Sebab, LPG 3 kilogram nantinya tidak di jual di warung-warung.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menambahkan bahwa bagi masyarakat yang membeli di pangkalan resmi LPG 3 kg, tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer. Hal ini karena, harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

“Saat ini, total pangkalan LPG 3 kg Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai 46 ribu lebih pangkalan dengan sebaran 36 ribu lebih pangkalan di Jawa Timur, 5 ribu lebih pangkalan di Bali dan 4 ribu lebih pangkalan di Nusa Tenggara Barat,” ujar Ahad, Senin (03/02/2025) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kilo gram juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg. “Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Ahad.

Sementara itu, SBM Rayon VI Pertamina Malang, Muhammad Syalman Al Farisy, telah melakukan pertemuan dengan pemilik pangkalan, Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Disperindag, Satgas LPG dan pihak terkait lainnya di Aula Lantai II Pemkab Situbondo. Dijelaskan pertemuan ini mengacu Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025, perihal Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Sub Penyalur.

“Sebagaimana telah disosialisasikan secara langsung pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, bersama ini sampaikan bahwa terhitung tanggal 01 Februari 2025, penyaluran LPG 3 kg oleh Sub Penyalur atau Pangkalan LPG 3 kg hanya diperbolehkan 100 persen disalurkan kepada pengguna langsung yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan. Sehingga Sub Penyalur atau Pangkalan LPG 3 kg tidak lagi diperkenankan menyalurkan LPG tabung 3 kg kepada Pengecer,” kata Muhammad Syalman Al Farisy.

Sehubungan hal tersebut, lanjut Muhammad Syalman Al Farisy, sebagai langkah antisipasi meredam kemungkinan gejolak yang terjadi di masyarakat, pihaknya mohon dukungan Agen LPG 3 kg untuk bersama-sama mensosialisasikan kepada seluruh sub penyalur atau pangkalan terkait kebijakan tersebut di atas. Selanjutnya, memastikan akurasi data titik koordinat pangkalan LPG 3 kg melalui fitur kunjungan atau visit agen pada Website Monica LPG, dan meningkatkan monitoring ketersediaan stock tabung LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kg serta membuka kembali peluang kepada pengecer untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas