Politik

Nur Laili Imama Gantikan Posisi Anggota Fraksi PPP di DPRD Situbondo Masa Jabatan 2021-2024

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo mengadakan rapat Paripurna dengan agenda peresmian dan pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Situbondo sisa masa jabatan periode 2021-2024. Salah seorang anggota Fraksi PPP,  H. Fahrudi Apriawan yang telah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu, digantikan oleh Nur Laili Imama, Kamis (30/09/2021).

Baca juga:

Laili, begitu sapaan akrabnya, mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, SE. Turut menyaksikan, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Tokoh Masyarakat, Ormas, yang kemudian dilakukan penandatanganan berita acara oleh Nur Laili Imama dan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo. 

Edy Wahyudi mengungkapkan, bahwa penggantian anggota dewan ini merupakan bagian dari suatu proses politik. Edi Wahyudi sebagai pimpinan DPRD mengucapkan selamat kepada saudari Nur Laili Imama yang resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Situbondo. “Semoga dapat bekerja dengan baik,” ucapnya.

Advertisement

Edy Wahyudi berharap, Nur Laili Imama dapat menyesuaikan diri dengan terus mempelajari dan mengikuti tata tertib dalam ketugasannya. Ketua DPRD Situbondo ini juga mengajak anggotanya untuk terus melaksankaan tugas demi masyarakat.

“Semoga kehadiran saudari Nur Laili Imama bisa mewarnai DPRD Kabupaten Situbondo agar menjadi lebih baik, sesuai harapan dan amanah masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai Pimpinan DPRD Situbondo, Edy Wahyudi turut mengungkapkan apresiasinya terhadap Almarhum H Fahrudi Apriawan, atas pengabdiannya selama menjabat menjadi anggota DPRD Kabupaten Situbondo 2019 – 2021.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada saudara Alm H. Fahrudi Apriawan atas kerja keras dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Situbondo dan semoga semua amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT, “ungkapnya.

Advertisement

Selanjutnya, akan dilakukan rapat paripurna kedua dengan agenda penetapan dan persetujuan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Situbondo berkaitan dengan penempatan ketugasan Nur Laili Imama sebagai anggota komisi IV DPRD Situbondo. (her/mam/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas