Pemerintahan

Mulai 1 Juli Dispendukcapil Situbondo Cetak Dokumen Adminduk Pakai Kertas HVS 80, kecuali blanko e-KTP

Diterbitkan

-

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Situbondo, Drs H Sofwan Hadi M Si saat dikonfirmasi wartawan Memontum.com di kantornya. (im)
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Situbondo, Drs H Sofwan Hadi M Si saat dikonfirmasi wartawan Memontum.com di kantornya. (im)

Memontum Situbondo – Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Depdagri) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengenai pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) akan mencetak dokumen dengan kertas HVS 80 gram yang berwarna putih dengan ukuran A4, kecuali blanko e-KTP. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo Drs H Sofwan Hadi M Si mengatakan, perubahan penggunaan bahan kertas untuk pencetakan ini sudah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, tanggal 31 Desember 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan administrasi kependudukan, pada Pasal 12 sudah disebutkan.

“Bahwa pencetakan akan menggunakan bahan baku kertas menggunakan HVS 80 gram dan ukuran A4 berwarna putih, “kata Drs H Sofwan Hadi M Si kepada wartawan Memontum.com, Selasa (16/6/2020) siang.

Menurut mantan orang nomor satu pada dinas pariwisata Kabupaten Situbondo itu menjelaskan bahwa, hal itu sudah berdasarkan peraturan kementerian dalam negeri, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020.

” Untuk dokumen Adminduk seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian serta dokumen Adminduk lainnya kecuali blanko KTP Elektronik sudah tidak menggunakan blanko security, namun akan diganti dengan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4, “pungkasnya. (im/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas