Hukum & Kriminal
Lempari Polisi Menggunakan Petasan, Enam Pemuda di Situbondo Diamankan

Memontum Situbondo – Sedikitnya enam pemuda asal Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, harus diamankan di Mapolsek Panji-Situbondo. Itu karena, mereka diduga melempari petugas Polsek Panji yang sedang patroli, dengan menggunakan petasan, Minggu (10/04/2022) dini hari.
Selain itu, petugas patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Panji, Iptu Suwono, juga mengamankan barang bukti mobil Pikap P 9798 E. Kendaraan itu, digunakan sebagai sarana sejumlah pemuda untuk patrol keliling Kota Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi pelemparan petasan yang diduga dilakukan para pemuda itu, berawal saat petugas melakukan patroli di Simpang Empat Talang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo. Di lokasi itu, diketahui acapkali sering dijadikan sejumlah pemuda untuk perang-perangan petasan.
Saat tiba di lokasi, awalnya petugas tidak mendapati kecurigaan. Justru, hanya melihat sekelompok pemuda yang menaiki mobil pikap. Hanya saja, beberapa saat kemudian diketahui ada yang melempar petugas dengan menggunakan petasan dan kembang api.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
Mengetahui mobilnya dilempar petasan, petugas yang dipimpin Iptu Suwono, pun langsung melakukan pengejaran. Petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil pikap yang diketahui dikemudikan Alan, warga Jalan Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Sejumlah pemuda, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Panji, untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan terhadap enam pemuda asal Desa Landangan itu.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, membenarkan atas sejumlah kejadian itu. Sejumlah pemuda, sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, petugas juga memberikan sanksi tegas berupa tilang. Selain perbuatannya melanggar UU lalu lintas, mobil pikap yang dikemudikan Alan, diketahui STNK nya mati. Saat ini, mobil pikap tersebut diamankan di Mapolres Situbondo sebagai barang bukti,” ujar AKBP Andi Sinjaya. (her/gie)

SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik14 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







