Hukum & Kriminal
Lagi, Seorang DPO Aksi Curanmor di Besuki Situbondo Digelandang Petugas

Memontum Situbondo – Tim Resmob Satresktim Polres Situbondo, kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku Curanmor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor Honda CB 150R yang terjadi Jalan Gunung Kawi Rawan Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Rabu (05/01/2022). Adalah YD (35), yang berhasil dibekuk Tim Resmob wilayah barat, dirumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Sebelumnya, Tim Resmob juga telah berhasil menangkap dua pelaku Curanmor, di dua lokasi berbeda. Sementara penangkapan YD sendiri, dilakukan petugas setelah mendapati tersangka sudah pulang di rumahnya. Guna pengembangan penyidikan, selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno SH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan seorang DPO aksi Curanmor. Dari penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa uang tunai dari hasil sisa penjualan sepeda motor sebesar Rp 210 ribu.
“Pelaku ditangkap karena menjadi DPO kasus Curanmor yang terjadi di Jalan Gunung Kawi Rawan, Desa Langkap, Kecamatan Besuki,” terangnya. (her/sit)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik13 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







