Hukum & Kriminal
Kurang Hati-Hati, Truk Fuso di Pamekasan Sebabkan Laka Karambol dengan Tabrak 3 Mini Bus dan 1 Sepeda Motor

Memontum Pamekasan – Akibat kurang berhati-hati, sebuah truk fuso dengan Nopol M 9162 yang dikendarai oleh Suparto (52), warga Dusun Tengah, Desa Larangan Tokol, Kabupaten Pamekasan, menabrak 3 unit mini bus dan 1 sepeda motor di Simpang Empat Jalan Raya Kanginan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (29/11/2022) siang.
Informasinya, truk tersebut melaju dari arah Utara ke Selatan. Ketika hendak melintas di traffic light Simpang Empat Kanginan, tiba-tiba rem truk tersebut diduga tidak berfungsi, hingga menabrak kendaraan di depannya.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
“Truk ini melaju dari arah Utara ke Selatan. Namun, diduga sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan kemudian menabrak beberapa kendaraan yang sedang berhenti karena traffic light berwarna merah,” ucap salah satu saksi.
Kanit Gakkum Polres Pamekasan, Ipda Bambang, menyampaikan kejadian tersebut karena pengendara truk fuso kurang hati-hati saat melaju dari arah utara ke selatan di traffic light Simpang Empat Kanginan. “Karena kurang hati-hati, pengemudi kendaraan truk fuso mengakibatkan Laka karambol. Sehingga, terjadi laka lantas dengan 3 mini bus dan 1 sepeda motor saat berhenti menghadap ke Selatan saat traffic light berwarna merah,” katanya. Sementara itu, akibat kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya saja korban mengalami luka-luka dan kerugian berupa materiil. (azm/gie)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik14 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







