Hukum & Kriminal

Kurang dari 12 Jam, Pelaku Tawuran Sarung yang Berujung Sabetan Celurit Ditangkap Polres Situbondo

Diterbitkan

-

Kurang dari 12 Jam, Pelaku Tawuran Sarung yang Berujung Sabetan Celurit Ditangkap Polres Situbondo

Memontum Situbondo – Polsek Asembagus, Polres Situbondo bergerak cepat usai menerima laporan terjadinya aksi tawuran sarung. Peristiwa yang berujung penganiayaan dan jatuhnya korban akibat sabetan clurit, terjadi Senin (18/04/2022) dini hari, sekitar pukul 02.00. Kejadian jelang sahur itu, terjadi di Jalan Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus atau tepatnya di sebelah selatan Masjid Al-Karomah Trigonco.

Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, mengatakan tawuran sarung yang terjadi di wilayah Kecamatan Asembagus ini menyebabkan jatuhnya korban. Korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam jenis clurit.

Adapun korban dalam peristiwa itu, bernama Amar Farik Alfero (18), warga Desa Trigonco. Korban mengalami luka serius pada bagian dada dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Asembagus.

Baca juga:

Advertisement

“Korban tawuran sarung mengalami luka cukup serius akibat sabetan clurit di bagian dada. Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Asembagus “ kata AKBP Andi.

Lebih lanjut AKBP Andi Sinjaya mengatakan, bahwa usai adanya laporan itu, pihaknya telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Asembagus, untuk berkoordinasi dengan empat pilar untuk segera melakukan pengusutan dan menangkap pelaku. Setelah melakukan klarifikasi kepada para saksi, beberapa anak muda yang terlibat dalam tawuran sarung, pun dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya dalam penyidikan, diperoleh beberapa nama pelaku penganiayaan. Diantaranya, yakni AF (20) warga Desa Awar-Awar Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Diduga, saat aksi tawuran itu, AF bersenjatakan clurit.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh petugas, kemudian melakukan mengamankan AF, sekitar pukul 11.00. Terduga tersangka, kemudian dibawa ke Polsek Asembagus. Saat dimintai keterangan, AF mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Amar Farik Alfero

“Dari keterangan para saksi, diperoleh nama AF diduga sebagai pelaku penganiyaan dengan clurit. Selanjutnya, tim penyidik langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan AF, mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan clurit,“ terang Kapolres Situbondo.

Advertisement

AKBP Andi Sinjaya mengatakan, kasus ini berawal dari tawuran sarung antar kelompok pemuda di Kecamatan Asembagus. Dalam kejadian itu, AF yang membawa senjata tajam jenis clurit, kemudian mengayun-ayunkan senjatanya dikerumunan pemuda yang sedang tawuran sarung.

Hal itu, kemudian membuat Alfero terkena sabetan clurit, sehingga mengalami luka pada bagian dadanya. Melihat salah satu pemuda terluka dan mengeluarkan banyak darah, tawuran sarung akhirnya bubar. Korban sendiri langsung dibawa ke RS Asembagus. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas