Pemerintahan

KPU Situbondo Tambah 30 TPS, Dampak Pandemi Covid-19

Diterbitkan

-

KPU Situbondo Tambah 30 TPS, Dampak Pandemi Covid-19

Memontum Situbondo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, melakukan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada serentak yang diagendakan pelaksanaannya pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Marwoto SE mengatakan, penambahan jumlah TPS pada Pilkada Situbondo tahun 2020. Itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan massa ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19, pada saat hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.

Marwoto SE, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo. (im)

Marwoto SE, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo. (im)

“ Ada tambahan sebanyak 30 TPS, sehingga jumlah total TPS sebanyak 1270 TPS pada Pilkada Situbondo pada 9 Desember 2020 mendatang, ” ujar Marwoto SE, Ketua KPU Situbondo saat ditemui wartawan, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya, sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang diselenggarakan di aula lantai dua Kantor Pemkab Situbondo pada hari Selasa (23/06), merupakan bagian dari tahapan yang harus dilanjutkan, karena tahapannya Pilkada serentak sudah dimulai.

“ Bahkan, pada tangal 21 kita telah mengaktifkan PPK dan PPS, kemarin dilanjutan dengan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 5 dan ini harus diberitahukan kepada masyarakat, bahwa KPU Situbondo sudah siap melaksanakan Pilkada, ”beber Marwoto.

Advertisement

Selain kepada masyarakat, kata Marwoto, PKPU nomor 5 ini disampaikan kepada Forkopimda dan juga kepada partai politik serta media bahwa KPU Situbondo telah siap melaksanakan tahapan yang sempat tertunda.

“Tahapan berikutnya kita akan melakukan rekrutmen sebangak 1270 petugas pemutahiran data pemilih atau PPDP, ”pungkasnya. (im/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas