Politik
Komisi III DPRD Situbondo Hearing Guna Rampungkan Persoalan Saluran Kuarter

Memontum Situbondo – Komisi III DPRD Situbondo memanggil sejumlah pihak guna memediasi terkait persoalan saluran kuarter yang tertutup material tanah urugkan perumahan di area persawahan, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat (31/01/2025) tadi. Beberapa pihak itu, diantaranya seperti dinas hingga HIPPA dan pengembangan perumahan serta Muspika.
“Untuk mencarikan solusi antara pengembang perumahan dan Ketua HIPPA Kelurahan Mimbaan yang berseteru persoalan kuarter, maka Komisi III DPRD Situbondo menghadirkan juga Muspika, mulai Kapolsek Panji, Danramil Panji, Camat Panji, Lurah Mimbaan, DLH, DPUPP, Ketua Gapoktan dan pihak terkait lainnya,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin.
Menurutnya, persoalan saluran kuarter tertutup material tanah urukan pengembang perumahan, harus dicari solusinya. Karenanya, semua pihak dihadirkan agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Alhamdulillah, tadi sudah ada itikad baik dari pengembang perumahan yang akan membuatkan saluran kuarter baru. Sehingga, petani tidak dirugikan dan pengembang juga tidak dirugikan,” jelas Arifin.
Baca juga :
Tidak hanya itu yang disampaikan Arifin, dirinya juga mengungkapkan jangan sampai permasalahan ini menjadi penghambat investor menanamkan modalnya di Kabupaten Situbondo. Karenanya, solusi cepat perlu dilakukan.
“Pengembang perumahan harus terus berjalan dan pengembang juga bisa membuatkan saluran kuarter baru agar bisa mengaliri lahan pertanian,” ujar Arifin.
Sementara itu, Ketua HIPPA Sejahtera Kelurahan Mimbaan, H Hari, tidak sepakat kalau pengembang perumahan membuatkan saluran kuarter baru tersebut. Karena dengan membuat baru saluran kuarter, itu sudah menyalahi aturan. Dengan pertimbangan, saluran kuarter itu aset negara yang harus dijaga dan dirawat.
“Kami hanya ingin aset negara itu harus tetap dijaga penggunaannya dan tidak boleh berubah. Kalau aset negara dipindah atau dirubah fungsinya sudah berbeda, karena saluran kuarter itu digunakan untuk kepentingan pengaliran air untuk sawah petani. Sehingga tidak boleh dipindah, apalagi dirubah fungsinya,” ujarnya.
Di lain pihak, Kabid Tata Ruang Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, Zulkifli, mengatakan bahwa pembangunan oleh pengembangan perumahan tersebut sudah berada di zona yang benar yakni di zona kuning. “Letak atau lokasi pengembangan perumahan tersebut berada di Zona Kuning, yaitu bisa digunakan untuk permukiman atau perumahan,” ujarnya. (her/sit)








