SEKITAR KITA
Ketua RT 01 Patokan Situbondo Ancam Laporkan Bupati ke Ombudsman Republik Indonesia

Memontum Situbondo – Ketua Rt 01 Rw 04 di Lingkungan Karang Asem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendatangi Kantor Kelurahan setempat untuk menyoal Bupati Situbondo, H Karna Suswandi MM, yang telah melakukan pergeseran jabatan sebelum 6 bulan sejak dilantik oleh Gubernur Jatim beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Bupati Situbondo Tunjuk 10 Pejabat Isi Jabatan Plt
“Kami menyoal Bupati Situbondo yang telah melakukan pergeseran jabatan sebelum jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dilantiknya, terhadap 10 OPD di jajaran Pemkab Situbondo dan kami akan melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Ketua RT 01, Amirul Mustafa, Senin (08/03), siang.
Menurut Amirul Mustafa saat menyampaikan aspirasinya mengatakan, Bupati Situbondo diduga telah melanggar Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Pilkada, maka dilarang melakukan pergeseran jabatan tersebut.
“Dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” ucap Amirul Mustafa. (mam/ed2)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik13 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







