Hukum & Kriminal

Kepala Dinas PUPR Deklarasi Bacabup Situbondo, SM Prodeo Somasi Bawaslu

Diterbitkan

-

Kepala Dinas PUPR Deklarasi Bacabup Situbondo, SM Prodeo Somasi Bawaslu

Memontum Situbondo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, disomasi oleh puluhan anak muda yang mengatasnamakan Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi (SM PRODEO). Somasi dilayangkan karena Bawaslu Kabupaten Situbondo dinilai membiarkan seorang masih bertatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mendeklarasikan diri sebagai Bacabup (Bakal Calon Bupati) Situbondo.

Ketua umum Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi (SM PRODEO) Nuril Ulum, usai mengantarkan surat somasi ke Bawaslu Kabupaten Situbondo saat ditemui wartawan Memontum.com / Memo X Group mengatakan, somasi ini dilakukan karena Bawaslu terkesan melakukan pembiaran terhadap seorang ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Bacabup pada Pilkada Situbondo 2020.

Nuril Ulum ketua umum Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi (SM PRODEO) saat melayangkan surat Somasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo. (im)

Nuril Ulum ketua umum Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi (SM PRODEO) saat melayangkan surat Somasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo. (im)

”Padahal, sesuai Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Situbondo yang berisi 7 poin, salah setunya berbunyi ASN aktif dilarang mendeklarasikan diri sebagai bacabup. Sayangnya, Bawaslu terkesan membiarkan pelanggaran oleh ASN bernama Drs H Karna Suswandi MM,” ujar Nuril Ulum, Minggu (1/3/2020) pagi.

Menurutnya, Drs H Karna Suswandi MM masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lumajang. Selain melakukan deklarasi, ASN itu juga sudah menyebar baliho atau banner bergambar dirinya sebagai cawabup. Bahkan, baliho dan gambar dirinya sebagai bacabup itu sudah terpasang pada sejumlah pelosok desa di 17 Kecamatan yang berada di Kabupaten Situbondo.

“Oleh karena itu, saya berharap Bawaslu Situbondo menindak tegas ASN yang telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pilgub, Bupati dan Wali Kota, PP nomor 53 tentang disiplin PNS, serta Perbawaslu nomor 6 tahun 2018. Jangan justru terkesan melakukan pembiaran,” bebernya.

Advertisement

Ditambahkan Nuril Ulum, pihaknya sengaja melakukan somasi kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo, agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Situbondo yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang 23 September mendatang berjalan secara demokratis.

”Sehingga Pilbup Situbondo menghasilkan pemimpin yang amanah. Selain itu, saya berharap ke depan Bawaslu Situbondo bekerja dengan profesional,” pungkasnya.

Sementara itu, Slamet, komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo Divisi Sengketa mengatakan, secara kelembagaan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan semua pimpinan Bawaslu Kabupaten Situbondo.

“Untuk menanggapi adanya surat somasi dari Lembaga Sarekat Muda Pro Demokrasi tersebut, kami akan mengkaji somasi tersebut melalui rapat koordinasi dengan semua komisioner Bawaslu Situbondo, yang akan dilaksanakan pada Senin (02/3/2020) besok,” ujar Slamet. (im/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas