Pemerintahan
Kapolres Situbondo Tekankan 13 Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi Semua Anggota

Memontum Situbondo – Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum menekankan kepada seluruh anggota Polres Situbondo untuk mematuhi 13 protokol kesehatan untuk aparat keamanan, Kamis (28/5/2020).
Tiga belas poin protokol tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020. Berikut poin-poin protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat negara yang bertugas diantaranya:
1) pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Bila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah;
2) gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang;
3) wajib menggunakan masker, face shield, dab sarung tangan;
4) jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan menggunakan hand sanitizer;
5) hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut;
6) tetap memperhatikan jarak (physical distancing) minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas;
7) kontak fisik aparat dengan dengan masyarakat agar melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
8) terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu;
9) saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan ganti pakaian kerja);
10) tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari, serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan vitamin C;
11) lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan Rapid Test COVID-19 atau sesuai indikasi medis;
12) pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan; dan
13) setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan terkait hubungannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan positif COVID-19.

Kemudian, Kapolres Situbondo juga menegaskan kembali, agar semua anggota wajib mempedomani protokol tersebut untuk memperkuat strategi pengamanan Polri.
” Juga untuk mengantisipasi keadaan normal baru (new normal) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), ” pungkasnya. (im/yan)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik14 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







