Pemerintahan

Kapolres Situbondo Tekankan 13 Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi Semua Anggota

Diterbitkan

-

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum. (im)
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum. (im)

Memontum Situbondo – Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum menekankan kepada seluruh anggota Polres Situbondo untuk mematuhi 13 protokol kesehatan untuk aparat keamanan, Kamis (28/5/2020).

Tiga belas poin protokol tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020. Berikut poin-poin protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat negara yang bertugas diantaranya:

1) pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Bila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah;

2) gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang;

Advertisement

3) wajib menggunakan masker, face shield, dab sarung tangan;

4) jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan menggunakan hand sanitizer;

5) hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut;

6) tetap memperhatikan jarak (physical distancing) minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas;

Advertisement

7) kontak fisik aparat dengan dengan masyarakat agar melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

8) terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu;

9) saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan ganti pakaian kerja);

10) tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari, serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan vitamin C;

Advertisement

11) lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan Rapid Test COVID-19 atau sesuai indikasi medis;

12) pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan; dan

13) setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan terkait hubungannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan positif COVID-19.

Kemudian, Kapolres Situbondo juga menegaskan kembali, agar semua anggota wajib mempedomani protokol tersebut untuk memperkuat strategi pengamanan Polri.

Advertisement

” Juga untuk mengantisipasi keadaan normal baru (new normal) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), ” pungkasnya. (im/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas