Hukum & Kriminal

Kapolres Situbondo : 5 Korban Human Trafficking, Setahunan Tambang Ilegal

Diterbitkan

-

BARANG BUKTI: Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono SH SIK MH saat menunjukkan barang bukti rekapan pinjaman uang kelima anak yang masih dibawa umur. (im)

Memontum Situbondo – Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono SH SIK MH menggelar konferensi pers pengungkapan kasus human trafficking anak dibawah umur dan penertiban tambang ilegal, Senin (29/7/2019) siang.

Pada kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Awan Hariono menjelaskan terkait penanganan kasus human trafficking anak dibawah umur, Polres Situbondo bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo untuk penanganan 5 orang korban yang merupakan anak dibawah umur.

“Korban ada 12 orang, 5 diantaranya anak dibawah umur. Sedangkan tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang dan 1 dalam proses pencarian (DPO), “ terang AKBP Awan Hariono.

Sementara itu terkait tambang illegal, kata Kapolres Awan, Polres Situbondo akan terus melakukan penertiban setelah kurang lebih 1 tahun.

Advertisement

“Sejak bulan Mei 2018, kami sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pelaku tambang untuk melengkapi surat ijin, “katanya.

Lebih lanjut, Kapolres Awan Hariono menjelaskan, dalam kegiatan penertiban tambang ilegal sebelumnya, Polres Situbondo telah mengamankan 1 unit dam truk dan 1 unit eksavator yang penangannanya masih proses penyelidikan.

“Bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional serta mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan memberikan informasi kepada Polri apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, ” ujarnya. (im/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas