SEKITAR KITA

Kado Harjakasi Ke-204, Pemkab Gratiskan Pajak BPHTB Peserta PTSL

Diterbitkan

-

Kado Harjakasi Ke-204, Pemkab Gratiskan Pajak BPHTB Peserta PTSL
PTSL: Kepala BPN Situbondo saat menyerahkan puluhan sertifikasi tanah ke Bupati Karna. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo punya kado istimewa di Peringatan Hari Jadi Kabupaten Situbondo (Harjakasi) Ke-204. Yakni, menggratiskan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Hal tersebut, disampaikan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, seusai mengikuti Upacara Harjakasi Ke-204 di Alun-alun Situbondo, Senin (15/08/2022) tadi. Disampaikannya, pembebasan pajak BPHTB ini untuk meringankan beban masyarakat bagi peserta PTSL. Karena, selama ini pelaksanaan program PTSL di Kota Santri Pancasila, belum maksimal. Salah satu alasan, yakni warga enggan untuk mengikuti program PTSL, karena pembebanan pajak BPHTB.

“Langkah ini otomatis memberikan kemudahan kepada masyarakat, dalam kemudahan memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Situbondo. Kita juga mendukung program pemerintah pusat. Yakni, terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap, khususnya di wilayah Situbondo,” kata Bupati Karna.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Bung Karna ini menyampaikan, kriteria penerima program ini, adalah berdomisili di Kabupaten Situbondo yang dibuktikan dengan e-KTP. Serta, terdaftar di data nominative program PTSL yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo dan telah ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Bupati.

“Kemudian, telah melunasi akumulasi PBB-P2 yang terutang hingga tahun berjalan. Selanjutnya, memiliki satu bidang tanah dengan luas sampai 4.000 m2 pada daftar nominatif program PTSL 2022,” paparnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di lingkungan Pemkab Situbondo ini menjelaskan, pembebasan pajak BPHTB hanya diberikan satu kali dan pada satu orang pemilik dengan mengacu pada NIK KTP. “Selanjutnya, peserta bisa langsung mendaftar ke Bapenda dengan melengkapi persyaratan. Yaitu, fotokopi KTP pemohon, fotokopi SPT PBB terakhir, fotokopi sertifikat tanah, share lokasi objek pajak,” jelasnya.

Kepala BPN Situbondo, Agus Salim, menerangkan penggratisan pajak BPHTB baru kali ini diterapkan di Kota Santri Pancasila. “Untuk tahun ini, kami menargetkan pendaftar PTSL 8.475 orang,” ujarnya. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas