Pemerintahan

Harga Hewan Kurban Dibayangi Pandemi Covid-19, Ini Kata Kepala Dinas Peternakan Situbondo

Diterbitkan

-

Hewan ternak di pasar hewan Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. (her)
Hewan ternak di pasar hewan Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. (her)

Memontum Situbondo – Kebutuhan hewan kurban di situasi pandemi virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Situbondo naik sangat signifikan dibanding tahun lalu. Ini berpedoman pada kebutuhan hewan kurban sejak 3 bulan terakhir bertolak belakang.

Hal ini diungkapkan pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Situbondo.

” Tahun 2020, angka tersebut bisa berbanding terbalik kalau dikaitkan dengan situasi pandemi virus Corona atau Covid-19, karena sejauh ini relatif belum pernah harga ternak kita itu harganya turun, ” jelas Drh Mohammad Hasanudin Riwansyah selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo. Senin (13/07/2020).

Sambung dia, kemudian pada momen hari raya Idul Adha ini justru kisaran naiknya itu per kilo hidup berat badannya sapi itu naik daripada normal itu naiknya 5 ribuan.

Advertisement

” Sehingga kalau dibanding harga normal sebelumnya kisaran 43 s/d 45 ribu menjelang event hari raya Idul Adha kali ini menjadi kisarannya 50 ribu per kg berat hidup, “ujarnya

Menurutnya, jika ada isu-isu oleh beberapa pihak, bahwa harga ternak jadi turun itu tidak benar dan itu hanya orang mencari keuntungan sepihak di situasi seperti ini (oportunis).

” Faktanya dilapangan, tidak ada harga sapi kurban lebih rendah dari biasanya, “tegasnya.

Lebih lanjut Mohammad Hasanudin menjelaskan, bahwa mulai 2 minggu yang lalu harga sapi kurban sudah mulai merangkak naik, sedangkan harga kambing relatif tidak ada kenaikan, masih harga normal seperti biasanya.

Advertisement

Lanjut dia, hal ini mengacu pada jumlah sapi yang beredar di pasar hewan Sumberkolak, Kecamatan Panarukan yang saat ini jauh bertambah banyak dibandingkan tahun lalu, ini terjadi karena akibat pandemi Covid-19 yang melanda di Kabupaten Situbondo.

“ Sepertinya semua aspek terkena dampak Corona atau Covid-19. Berdasarkan pantauan di pasar hewan Sumberkolak menjelang hari raya idul adha tahun ini. Terjadi kenaikan yang signifikan dari jumlah ternak yang masuk ke pasar hewan apabila dibandingkan dengan tahun lalu, ”jelasnya.

Ditambahkan Drh Mohammad Hasanudin Riwansyah selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo, bahwa Pemkab Situbondo menetapkan biaya retribusi sebesar Rp 4.300 per ekor ternak.

“ Pada tahun lalu hewan ternak yang masuk ke pasar hewan menjelang hari raya idul adha bisa mecapai ribuan ekor. Tapi pada pasaran kemarin melonjak pesat, berarti dari jumlah ternak yang masuk saja sudah lebih jauh bertambah dari tahun sebelumnya untuk kebutuhan hewan kurban, ” ungkapnya.

Advertisement

Sedangkan, untuk menjamin kesehatan hewan terbebas dari kontaminasi penyakit, nantinya di masing masing pasar hewan terdapat petugas pendataan hewan kurban sekaligus sebagai petugas pemeriksa hewan kurban.

“ Pada saat hari H, juga akan ada pemeriksaan hewan kurban sebelum dan sesudah dipotong di Masjid, utamanya dibeberapa Masjid di Kabupaten Situbondo dan sekitarnya, “ungkapnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan kurban ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Pak Udin sapaan akrabnya mengatakan jika semua Masjid atau mushalla wajib menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak fisik.

Kata Pak Udin, pemotongan hewan kurban hanya dilakukan panitia dan petugas, pendistribusian daging kurban-pun dilakukan oleh panitia ke rumah-rumah penerima manfaat. Kemudian, setiap orang juga diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun, serta dengan menerapkan beberapa syarat dan ketentuan lainnya.

Advertisement

” Selain itu, berdasarkan surat edaran Bupati Situbondo tentang pelarangan untuk memotong ternak betina produktif, ditegaskan setiap orang dilarang menyembelih hewan ternak indukan betina produktif atau ternak besar betina produktif. Dalam edaran tersebut jelas tertulis, bagi pelanggar yang terbukti bersalah dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp300 juta, ” jelasnya. (her/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas