Pemerintahan

Hadiah Bagi 13 Narapidana, Berkah Corona Menghirup Udara Bebas

Diterbitkan

-

Hadiah Bagi 13 Narapidana, Berkah Corona Menghirup Udara Bebas

Memontum Situbondo – Sebanyak 13 Narapidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo menghirup udara bebas, Kamis (2/4/2020) siang. Pengeluaran dan pembebasan belasan para narapidana tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020. Tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

MENANGIS : Belasan Narapidana Tampak Keluar Dan Menghirup Udara Bebas Dari Pintu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo. (im)

MENANGIS : Belasan Narapidana Tampak Keluar Dan Menghirup Udara Bebas Dari Pintu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo. (im)

” Untuk hari ini rencana Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Situbondo akan mengeluarkan warga binaan untuk asimilasi di rumahnya masing-masing pada hari ini sebanyak 13 orang warga binaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid 19), “kata Haryono Bc IP SH selaku Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIB Situbondo.

Menurutnya, untuk hari ini ada 13 narapidana yang akan bebas dan rencana kita bebaskan jumlah keseluruhan yang akan dibebaskan berjumlah 49 warga binaan. Namun kita laksanakan secara bertahap, supaya tidak terjadi kerumunan atau kumpulan yang lebih besar sehingga dapat mencegah penularan penyebaran Covid 19 ini.

“Untuk mekanisme yang di rumah kan kita berharap bagi warga binaan untuk senantiasa tetap berada di rumahnya saja dan jangan mengulangi lagi perbuatannya, ” ujar Haryono.

Advertisement

Lebih lanjut, Haryono menjelaskan bahwa untuk warga binaan yang sudah dibebaskan nanti, untuk pola pengawasannya kita bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bagi yang di rumah. Kemudian juga kita nanti minta bantuan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan bagi yang sudah melaksanakan subsider.

“Sedangkan, untuk syarat tertentu sesuai dengan peraturan menteri nomor 10 Tahun 2020 diantaranya yaitu, bahwa mereka sudah melaksanakan dua pertiga masa pidananya dan terhitung berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Serta hanya itu saja, mungkin untuk kasus narkotika yang berada hukumannya di bawah 5 tahun, “jelasnya.

Ditegaskan Haryono, untuk hari ini yang dikeluarkan bagi Narapidana (Napi) pidana umum. Kemudian, setelah dirumahnya warga binaan tersebut akan selalu dimonitor oleh tim Bapas bagian pembimbing dan pengawasannya juga dari pihak Rutan Situbondo.

Kata dia, Para petugas tersebut akan melakukan pengawasan secara berkala dan akan ditentukan nanti sesuai dengan jadwal dari kita hingga batas masa pidananya berakhir.

Advertisement

“Jadi dia misalkan dua pertiga sudah melaksanakan pidananya berakhir atau hingga masa pidananya selesai, “pungkasnya. (im/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas