Hukum & Kriminal
Gondol Sepeda Motor di Kawasan Persawahan di Situbondo, Seorang Pelaku Diciduk Polisi

Memontum Situbondo – Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Banyuputih-Situbondo. Dalam pengungkapan itu, seorang terduga tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktisl satu unit sepeda motor, Sabtu (18/12/2021) malam.
Diperoleh keterangan, peristiwa bermula saat korban Aliman (46) memarkir sepeda motor Honda Beat di pinggir sungai di area persawahan masuk Kampung Karangrejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih Situbondo. Selanjutnya, kendaraan itu ditinggal untuk mengerjakan sawah.
Hanya saja, setelah rampung dan hendak pulang, korban dikejutkan dengan keberadaaan motornya yang raib. Kejadian Curanmor ini, pun berikutnya dilaporkan ke SPKT Polsek Banyuputih, Rabu (15/12/2021).
Baca juga
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
Dari ciri-ciri motor korban dan pengembangan petugas di lapangan, Tim Jatanras yang dipimpin Aipda Hudoyo, akhhirnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menitipkan sepeda motor yang mirip seperti kendaraan yang hilang itu. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa kendaraan itu adalah motor yang dilaporkan oleh korban. Selanjutnya, Tim Jatanras, pun mengamankan terduga pelaku berinisial ZR (18) dirumahnya Desa Sumberejo, Kecamatan Banyputih, berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Putih P 2041 UI.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi P, S.I.K, M.A melalui Kasi Humas, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan bahwa anggota di lapangan berhasil melalukan pengungkapan kasus Curanmor yang dilaporkan di Polsek Banyuputih. Dari pengungkapan tersebut, berhasil disita barang bukti sepeda motor di desa Sumberejo Banyuputih.
“Tersangka dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan ke Polres Situbondo, guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi sehingga kasus Curanmor ini cepat terungkap,” jelasnya. (her/sit)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik16 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







