Hukum & Kriminal
Gelar Operasi Pekat, Polsek Situbondo Kota Amankan Puluhan Botol Miras

Memontum Situbondo – Pihak Kepolisian Sektor Situbondo Kota menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), dengan menyasar pada warung-warung yang menjual minuman keras (Miras) yang ada di wilayah hukum Situbondo Kota, Sabtu (09/04/2022) dini hari. Hasilnya, puluhan botol Miras berhasil disita pihak kepolisian, seusai mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolsek Situbondo Kota, Iptu Agus Siswanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Situbondo Kota, Aiptu Adam Syafa’at, menjelaskan bahwa Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menyasar pada peredaran Miras, selama Bulan Suci Ramadan 2022. Operasi yang digelar di lingkungan Kotakan, juga menyasar pada judi hingga prostitusi, agar masyarakat dapat melakukan ibadah puasa dengan khusyuk.
Baca juga:
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
Aiptu Adam Syafa’at juga menjelaskan, dengan operasi ini diharapkan bisa mengurangi dan meminimalisir berbagai gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah kota. “Tentunya, kami melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya dan tetap mengedepankan sifat yang humanis,” terangnya.
Lebih jauh Aiptu Adam Syafa’at juga menjelaskan, sasaran penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap peredaran minuman keras. Apalagi, ini memasuki Bulan Suci Ramadan. Dalam operasi kali ini, sementar menyasar empat titik lokasi. Diantaranya satu titik di wilayah Bantungan, satu titik di Kotakan Utara, satu titik Kotakan Selatan RW 11 dan satu titik di Lingkungan RT 30, Kotakan Cangkreng.
“Total ada 30 botol miras dari berbagai jenis merk yang kita amankan pada Sabtu dini hari. Untuk dua orang pemilik warung yang menjual minuman keras ilegal, diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya. (mam/sit)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik14 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







