Politik

Gelar Hearing Kulit dan Kepala Udang, Komisi III Situbondo Ancam Tutup Pelanggar Kesepakatan

Diterbitkan

-

Gelar Hearing Kulit dan Kepala Udang, Komisi III Situbondo Ancam Tutup Pelanggar Kesepakatan

Memontum Situbondo – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo melakukan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satpol PP, Camat Kapongan, Kades Saletreng, PT PMMP Landangan, pengusaha dan perwakilan tokoh masyarakat (Tomas) Desa Saletreng, Kamis (16/06/2022) tadi. Hearing tersebut sengaja dilakukan, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan DLH dengan pihak PT PMMP, dalam mencari solusi pemecahan masalah penjemuran kulit udang di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, menjelaskan bahwa limbah kepala dan kulit udang tersebut ada dari dua daerah. Yakni, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi.

“Jadi, untuk meminimalisir aroma bau kurang enak itu, kami menyarankan dan mengintruksikan bahwa dari luar daerah untuk sementara di stop pengiriman limbahnya. Kecuali, kalau nantinya pengusaha membeli alat pengeringan seperti drayer atau oven. Baru, silahkan masuk kembali,” kata Arifin.

Selain itu, Arifin juga menjelaskan, bahwa limbah yang boleh dijemur di daerah tersebut adalah limbah berupa kulit udang. Sedangkan untuk limbah kepala udang, supaya dikirim ke luar daerah Situbondo.

Advertisement

“Artinya, tidak boleh melakukan penjemuran kepala udang di daerah tersebut. Proses penjemuran ini harus memakai oven, yang suhunya 60 persen tingkat kekeringannya. Setelah itu, tidak masalah melakukan penjemuran secara manual,” jelasnya.

Baca juga :

Arifin menambahkan, Komisi III DPRD Situbondo sudah memberikan ruang agar masyarakat bisa mengawasi para pengusaha yang masih belum mempunyai oven atau drayer, dilarang melakukan aktifitas penjemuran. “Apabila pengusaha tidak punya oven atau drayer, maka dilarang melakukan aktifitas penjemuran limbah kepala dan kulit udang tersebut,” tegasnya.

Apabila para pengusaha masih ada yang melanggar ketentuan tersebut, ujar Arifin, Komisi III DPRD Situbondo sudah merekomendasikan pada Kasatpol Pamong Praja (PP) untuk menindak tegas kepada pelanggar. Termasuk, hingga penutupan usaha.

Seorang pengusaha, Hadi Prianto, merespon hal itu menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan hearing dengan Komisi III DPRD. “Saya sebagai pengusaha, mengapresiasi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengusaha,” kata Hadi.

Advertisement

Pihaknya, pun sudah mencoba pengasapan dengan oven dan hasilnya sangat baik. “Untuk mengurangi dampak bau, kami sudah melakukan trailer pengoperasian pengasapan oven yang sudah dilakukan. Ini tentunya akan menjadi solusi bagi pengusaha pengusaha yang lainnya,” kata Hadi Prianto. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas