Politik
Gelar Hearing Kulit dan Kepala Udang, Komisi III Situbondo Ancam Tutup Pelanggar Kesepakatan
Memontum Situbondo – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo melakukan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satpol PP, Camat Kapongan, Kades Saletreng, PT PMMP Landangan, pengusaha dan perwakilan tokoh masyarakat (Tomas) Desa Saletreng, Kamis (16/06/2022) tadi. Hearing tersebut sengaja dilakukan, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan DLH dengan pihak PT PMMP, dalam mencari solusi pemecahan masalah penjemuran kulit udang di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, menjelaskan bahwa limbah kepala dan kulit udang tersebut ada dari dua daerah. Yakni, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi.
“Jadi, untuk meminimalisir aroma bau kurang enak itu, kami menyarankan dan mengintruksikan bahwa dari luar daerah untuk sementara di stop pengiriman limbahnya. Kecuali, kalau nantinya pengusaha membeli alat pengeringan seperti drayer atau oven. Baru, silahkan masuk kembali,” kata Arifin.
Selain itu, Arifin juga menjelaskan, bahwa limbah yang boleh dijemur di daerah tersebut adalah limbah berupa kulit udang. Sedangkan untuk limbah kepala udang, supaya dikirim ke luar daerah Situbondo.
“Artinya, tidak boleh melakukan penjemuran kepala udang di daerah tersebut. Proses penjemuran ini harus memakai oven, yang suhunya 60 persen tingkat kekeringannya. Setelah itu, tidak masalah melakukan penjemuran secara manual,” jelasnya.
Baca juga :
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
Arifin menambahkan, Komisi III DPRD Situbondo sudah memberikan ruang agar masyarakat bisa mengawasi para pengusaha yang masih belum mempunyai oven atau drayer, dilarang melakukan aktifitas penjemuran. “Apabila pengusaha tidak punya oven atau drayer, maka dilarang melakukan aktifitas penjemuran limbah kepala dan kulit udang tersebut,” tegasnya.
Apabila para pengusaha masih ada yang melanggar ketentuan tersebut, ujar Arifin, Komisi III DPRD Situbondo sudah merekomendasikan pada Kasatpol Pamong Praja (PP) untuk menindak tegas kepada pelanggar. Termasuk, hingga penutupan usaha.
Seorang pengusaha, Hadi Prianto, merespon hal itu menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan hearing dengan Komisi III DPRD. “Saya sebagai pengusaha, mengapresiasi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengusaha,” kata Hadi.
Pihaknya, pun sudah mencoba pengasapan dengan oven dan hasilnya sangat baik. “Untuk mengurangi dampak bau, kami sudah melakukan trailer pengoperasian pengasapan oven yang sudah dilakukan. Ini tentunya akan menjadi solusi bagi pengusaha pengusaha yang lainnya,” kata Hadi Prianto. (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP