SEKITAR KITA
Gandeng Kejari, Bank Jatim Cabang Situbondo Jalin MoU Penanganan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Memontum Situbondo – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Situbondo atau Bank Jatim Situbondo, melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. MoU yang dibuat, yakni tentang penanganan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha. Pelaksanaan sendiri, berlangsung di Aula Wibawadhyaksa Kejari Situbondo, Rabu (09/11/2022) tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, mengatakan bahwa kejaksaan mempunyai tupoksi yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini, sesuai dengan amanah undang-undang.
“Kita diberikan kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Diantaranya, seperti pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,” ujarnya.
Bank Jatim sendiri, tambahnya, menjadi bagian dari BUMN. Sehingga, bisa menjalin kerja sama dengan Kejaksaan.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
“Kita punya kewenangan untuk menjalin kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama yang sudah kita sepakati, yaitu aspek bantuan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, pertimbangan hukum dan penindakan hukum,” paparnya.
Sementara itu, Pimpinan Bank Jatim Cabang Situbondo, Siti Herminingsih, menjelaskan bahwa kerja sama antara Bank Jatim dengan kejaksaan ini terutama untuk peningkatan SDM. Terutama, yang berkaitan dengan tata usaha negara. Sehingga, diharapkan bisa saling koordinasi, saling menjaga, karena Bank Jatim merupakan amanah dari rakyat.
“Sehingga nantinya, dalam bidang perdata dan tata usaha negara kita dapat berkomunikasi dengan kejaksaan. Sehingga, dalam perjanjian-perjanjian dengan nasabah kita aman. Jika ada permasalahan dengan nasabah, nantinya yang menyelesaikan salah satunya adalah kejaksaan,” jelasnya. (her/gie)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik11 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







