Hukum & Kriminal
Empat Pelaku Pembobol Toko Safira Dibekuk Polres Situbondo

Memontum Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Safira di Dusun Karang Tengah, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Sebanyak empat pelaku masing-masing berinisial HN (28), IKB (17), AG (19) dan AR (31), dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan sseorang lainnya, masih DPO dan berinisial serta inisial NP.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, menjelaskan dari para tersangka diperoleh keterangan bahwa pada tanggal 24 dan 25 Januari 2022, para tersangka merencanakan aksinya untuk melakukan pencurian dengan sasaran toko di dalam Pasar Bungatan. Aksi pencurian disepakati pada tanggal 26 Januari 2022, karena mendapatkan informasi akan ada pemadaman listrik.
Sekitar pukul 21.00, pelaku berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa linggis menuju Pasar Bungatan dan langsung menuju sasaran yakni Toko Safira. Dengan cara merusak engsel pintu toko, para tersangka berhasil masuk dan mengambil berbagai macam merk rokok.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
- Peringatan Hari Kartini, GOW Situbondo Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Jangkar
- Kukuhkan Pengurus GOW Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Wabup Ulfiyah Ingatkan Inovatif dan Responsif
- Peringatan Hari Bumi Sedunia, Bupati Situbondo dan Masyarakat Tanam 20 Ribu Pohon
- Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai
Dari aksi Curat tersebut, para pelaku mengambil ratusan rokok berbagai merk yang menurut pemilik toko bahwa kerugian mencapai Rp 16.200.000. Kemudian rokok hasil kejahatan tersebut pada tanggal 27 Januari 2022 dijual oleh tersangka NP (DPO) dan mendapatkan uang sebesar Rp 7.100.000, yang kemudian dibagi rata.
“Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak engsel pintu dan mengambil berbagai merk rokok. Kemudian, rokok dijual dan mendapatkan uang Rp 7.100.000. Uang hasil penjualan barang curian, selanjutnya dibagi rata, “ terang AKBP Andi Sinjaya.
Para pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob di lokasi yang berbeda. Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu buah linggis dan tiga unit sepeda motor. “Karena terdapat satu pelaku yang dibawa umur, maka penyidik melakukan penanganan khusus dengan melibatkan Unit PPA dan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo “ jelas AKBP Andi Sinjaya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (her/gie)








