Hukum & Kriminal

Dua Residivis Curanmor Situbondo Dibekuk Tim Buser

Diterbitkan

-

Dua Residivis Curanmor Situbondo Dibekuk Tim Buser

Memontum Situbondo – Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Situbondo, berhasil membekuk dua orang yang diduga pencuri motor, yang acapkali beraksi di sejumlah tempat kos-kosan.

Satu pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, merupakan wajah lama alias residivis yang sudah pernah masuk penjara karena kasus pencurian serupa.

Kedua pelaku pencurian motor itu, ditangkap di rumah masing-masing, yaitu Dandik Sugiharto (23) warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan dan Surya Andika (25) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo.

Selain mengamankan dua orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB), yakni satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol S 4174 YS.

Kini, polisi masih mengembangkan penyidikan, mengingat ada beberapa laporan pencurian sepeda motor di tempat kos-kosan yang diterima kepolisian.

Advertisement

Plt Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Soetrisno SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah pelaku yang biasa beraksi di kos-kosan.

“Dari laporan tersebut tim Buser Satreskrim Polres Situbondo, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku. Laporannya ke Mapolsek Panji yaitu pada tanggal 21 Desember 2020 dan 23 Januari 2021 lalu,” ujarnya. (her/mam/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas