Hukum & Kriminal

DPO Polres Situbondo, Pasutri Tersangka Human Trafficking Ditangkap di Blitar

Diterbitkan

-

DPO DITANGKAP : SL dan SB saat dikeler Polisi. (im)

Memontum Situbondo – Tersangka kasus human trafficking (perdagangan manusia) anak dibawah umur berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Situbondo, Sabtu (3/08/2019) malam. Pelaku sempat beberapa waktu lalu melarikan diri ke luar daerah dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Kedua tersangka pasutri SL (57) dan SB (51) yang merupakan warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo kota itu, akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Situbondo.

AMANKAN : 12 wanita pemandu lagu korban trafficking. (im)

AMANKAN : 12 wanita pemandu lagu korban trafficking. (im)

Penangkapan dipimpin Aiptu I Wayan Parka SH di rumah saudara tersangka yang berinisial SB di dusun Tegalrejo kelurahan Semen, Kecamatan Gandu Sari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Untuk pengembangan kasus human trafficking khususnya terhadap anak di bawah umur, pasutri SL dan SB yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo itu.

Usai ditangkap, keduanya digelandang dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Situbondo.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur SH saat dikonfirmasi Wartawan Memontum.com melalui Kasubag Humas Iptu H Nanang Priyambodo S Sos mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pasutri tersebut berawal dari informasi bahwa keduanya bersembunyi di rumah kerabatnya di Kota Blitar.

Terima informasi itu, tim Resmob Polres Situbondo langsung melakukan koordinasi dengan petugas Resmob Polres Blitar.

“Dengan koordinasi dan kerjasama tersebut, tim Resmob Polres Situbondo kemudian berhasil menangkap kedua tersangka kasus human trafficking ini ditempat persembunyiannya di Blitar,” ujar Iptu H Nanang Priyambodo.

Menurut Iptu H Nanang, untuk pengembangan kasus tindak pidana perdagangan manusia tersebut, kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengamankan sebanyak 12 pemandu lagu dan plus-plus asal Bandung, Jawa Barat.

Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (27/07/2019) malam.

Baca : Polisi Amankan Belasan Pemandu Lagu Asal Bandung Masih “Bocah”

Dari sejumlah para wanita itu mengaku bekerja sebagai pemandu lagu karaoke saat terjaring razia petugas, kelima wanita tersebut diantaranya diketahui masih berusia dibawa umur yakni berusia antara 14 hingga 16 tahun.

Advertisement

Selain itu, petugas Resmob Polres Situbondo juga berhasil mengamankan RN (20), selaku sopir yang membawa para wanita dari Bandung dan IC (20) yang berperan sebagai perekrut.

Seorang penjaga rumah karaoke berinisial HN (32) asal Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota. Petugas menetapkan 3 orang tersangka, yakni HN, SL dan SB. (im/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas