SEKITAR KITA

Disperdagin Situbondo bersama Bea Cukai Jember Rangkul Pedagang Pasar Mangaran Gempur Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Situbondo bersama Bea dan Cukai Jember, merangkul pedagang Pasar Mangaran untuk perangi rokok ilegal. Kegiatan tersebut, dikonsentrasikan di Desa/Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Kepala Disperdagin, Edi Wiyono, mengatakan bahwa pemerintah akan terus berusaha menekan peredaran rokok ilegal demi kemaslahatan bersama. “Pedagang diperkenalkan ini, karena terkait dengan akibatnya. Kemudian, sekaligus mengimbau untuk tidak melakukan jual beli,” ujarnya, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut Edi Wiyono menjelaskan, salah satu upaya untuk memerangi rokok ilegal adalah dengan mengenali jenisnya. “Kemudian tidak memperjual belikan dan melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan adanya peredaran barang tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Pemda, Sentot Sugiyono, mengatakan bahwa pendekatan awal yang diterapkan oleh pemerintah untuk menekan peredaran rokok Ilegal, sementara ini masih bersifat humanis.

Advertisement

“Kami mengedukasi masyarakat supaya tidak memperjual belikan rokok ilegal. Dan bagi yang terlanjur membelinya, dipersilakan untuk mengembalikannya,” ucapnya.
Di sisi lain, peserta sosialisasi, Bunadi, mengatakan bahwa dirinya mulai mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dari kegiatan ini.

“Dengan begitu, saya bisa membedakan mana rokok yang boleh diperjualbelikan dan mana yang tidak,” tuturnya. Bunadi menambahkan, sosialisasi ini sangat membantu pedagang dalam mengenali rokok ilegal.

“Tadi saya sempat mencatat pemaparan narasumber, kalau ada ancaman Pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 bagi pedagang yang menjual rokok ilegal,” imbuhnya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas